Wagub Krisantus: Revisi Perda Pajak dan Retribusi Krusial untuk Dongkrak PAD Kalbar
PONTIANAK, insidepontianak.com – Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, menegaskan perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2022 sangat krusial.
Sebab, regulasi tentang Pajak dan Retribusi Daerah itu berfungsi memperkuat pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pengelolaannya.
Karena itu, ia mengingatkan revisitidak boleh hanya berkaitan dengan optimalisasi penerimaan daerah.
Tetapi juga harus menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah agar kewenangannya dalam mengelola potensi PAD benar-benar terbuka luas.
“Pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah merupakan pilar utama fiskal daerah,” ujarnya saat menyampaikan pidato pengantar Kepala Daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah di DPRD Kalimantan Barat, Rabu (28/10/2026).
Ia menjelaskan, penerimaan dari sektor pajak dan retribusi menjadi salah satu sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Sehingga, regulasi yang mengatur pemungutannya harus selaras dengan ketentuan hukum nasional serta mampu menjawab kebutuhan daerah.
Mnurutnya, perubahan perda tersebut merupakan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), serta hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri.
Sinkronisasi aturan dinilai penting untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan secara akuntabel, transparan, dan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Salah satu poin penting dalam perubahan regulasi tersebut adalah penyesuaian aturan terkait pelaksanaan kewenangan pemerintah daerah di sektor pertambangan mineral dan batu bara, khususnya pertambangan rakyat.
Krisantus mengatakan, penyesuaian itu diperlukan untuk memberikan landasan hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembinaan, pengawasan teknis, serta pengelolaan lingkungan hidup di wilayah pertambangan rakyat.
Untuk mendukung pelaksanaan kewenangan tersebut, pemerintah daerah juga memerlukan instrumen pengendalian melalui pengaturan pungutan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dengan demikian, pengelolaan pertambangan rakyat diharapkan dapat berjalan lebih tertib, memiliki kepastian hukum, dan memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah tanpa mengabaikan aspek pengawasan serta perlindungan lingkungan.
Selain sektor pertambangan, pemerintah juga memandang perlu menyempurnakan struktur tarif retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, serta formula perhitungan tarif pemanfaatan barang milik daerah.
Langkah tersebut diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan daerah sekaligus mendorong pengelolaan aset milik pemerintah secara lebih profesional.
Krisantus menekankan, perubahan perda ini harus menjadi instrumen untuk memperkuat kemandirian fiskal Kalimantan Barat.
Dengan pengelolaan pendapatan yang lebih optimal, pemerintah daerah diharapkan memiliki ruang anggaran yang lebih memadai untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Integrasi regulasi pemungutan dalam sistem pengelolaan pendapatan daerah akan mendukung kemandirian penganggaran daerah, menjamin pelayanan publik yang inklusif, serta meningkatkan daya saing daerah,” pungkasnya.***
Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : -

Leave a comment