Kantor Bea Cukai Nanga Badau Lakukan Pemusnahan Barang BMMN Sepanjang 2023-2024

16 Desember 2024 14:48 WIB
Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C, Nanga Badau melakukan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) selama kurun waktu  2023 -2024.

KAPUAS HULU, insidepontianak.com -  Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C, Nanga Badau melakukan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) selama kurun waktu  2023 -2024.

Kegiatan yang digelar Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C, Nanga Badau berlangsung Senin, (16/12/2024), sebagai implementasi asta cita pemerintah.

Kepala Kantor Bea Cukai Nanga Badau, Henry Imanuel Sinuraya mengapresiasi semua pihak telah mendukung upaya pengawasan dan pemberantasan peredaran barang ilegal. 

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan sosialisasi di wilayah perbatasan mengenai bahaya peredaran barang kena cukai ilegal kepada masyarakat," kata Henry.

Adapun pemusnahan BMMN  diantaranya peredaran rokok polos tanpa pita cukai yang dijual bebas di pedagang eceran.

Ada juga pelanggaran berupa pemasukan MMEA (Minuman Mengandung Ethanol) secara ilegal melalui jalur tidak resmi atau jalur tikus ditemukan di wilayah perbatasan.

"Barang-barang yang dimusnahkan tidak dapat dijual atau dilelang untuk menambah penerimaan negara," katanya.

Karena sebagian besar merupakan barang kena cukai yang ilegal.

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.

Barang-barang tersebut harus dimusnahkan karena penggunaannya dapat menimbulkan dampak negatif, baik bagi kesehatan maupun bagi ekonomi negara.

Selain itu, Kepala Kantor Bea Cukai Nanga Badau menambahkan kualitas barang ilegal yang tidak terjamin juga menjadi alasan penting untuk memusnahkan barang-barang tersebut. ***


Penulis : Dina Prihatini Wardoyo
Editor : Dina Prihatini Wardoyo

Leave a comment

jom

Berita Populer

Seputar Kalbar