Sekretaris DPMPemdes Sanggau, Eddy Santana: Posyandu Bertransformasi dan Lebih Startegis

21 November 2024 07:21 WIB
Foto: insidepontianak.com -- Sekretaris DPMPemdes Kabupaten Sanggau, Eddy Santana.

SANGGAU, insidepontianak.com -- Eddy Santana, Sekretaris DPMPemdes Sanggau memgatakan tranformasi Posyandu termaktub dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu. 

Posyandu dijelaskan Eddy Santana dikenal sebagai salah satu program pemerintah ditingkat kelurahan/desa yang memiliki peran dalam memberikan pelayanan kesehatan. 

Namun, saat ini ditegaskan Sekretaris DPMPemdes Sanggau pemerintah telah mentransformasikan Posyandu.

Perannya akan lebih startegis, terutama dalam membantu pemerintah memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat.

"Posyandu ke depan kader-kadernya akan diberdayakan untuk melaksanakan enam standar pelayanan minimal yang ada di bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, trantibun linmas dan sosial," kata Eddy Santana Rabu (20/11/2024) pagi.

Ia juga mengatakan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu juga memperkuat Posyandu secara keorganisasian. 

Salah satunya, Posyandu memiliki tim pembina (TP) mulai dari tingkat pusat hingga desa/kelurahan, tugasnya melakukan pendampingan kepada pengurus dan kader posyandu.

Lalu, untuk menyambut transformasi luar biasa tersebut, Eddy mengatakan pihaknya di DPMPemdes Sanggau telah berupaya memberikan berbagai pelatihan.

Hal itu guna meningkatkan kapasitas bagi para kader Posyandu Kabupaten Sanggau yang tersebar di 6 kelurahan dan 163 desa.

"Memang, terkait kegiatan ini membutuhkan peningkatan kapasitas (bagi kader Posyandu). Nah, bagi masing-masing OPD yang standar pelayanan minimumnya ada di desa juga kami harap dapat mengajak para kader-kader Posyandu kita," ucap Eddy.

Kemudian lanjutnya, pengurus dan kader Posyandu yang akan memiliki banyak kegiatan dan program tersebut juga akan diberikan bantuan pendanaan yang bersumber dari APBD dan Dana Desa.

"Posyandu itu akan sama seperti PKK, jadi Posyandu akan menerima dana hibah kalau provinsi/Kabupaten akan menerima dana hibah yang bersumber dari APBD dan di desa bersumber dari Dana Desa," pungkasnya. (Ans)


Penulis : Ansar
Editor : Dina Prihatini Wardoyo

Leave a comment

ikalsm

Berita Populer

Seputar Kalbar