Mulai Berlaku Bulan Ini, Marketplace Pungut PPh 22 Pedagang Dalam Negeri

5 Oktober 2026 12:50 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com – Pedagang dalam negeri yang berjualan melalui marketplace mulai dikenai mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sejak 1 Oktober 2026.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebut kebijakan tersebut mulai diterapkan oleh empat penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang telah ditunjuk pemerintah.

Keempat marketplace tersebut yakni PT Shopee International Indonesia, PT Global Digital Niaga Tbk, PT Tokopedia, dan PT Ecart Webportal Indonesia.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan penerapan kebijakan ini dilakukan setelah pemerintah mengevaluasi kesiapan sistem dan administrasi penyelenggara marketplace.

Sebelumnya, pemerintah memberikan waktu penyesuaian hingga 31 Oktober 2026 dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat dan kesiapan pelaksanaan. Namun, hasil evaluasi menunjukkan mekanisme tersebut sudah siap diterapkan mulai 1 Oktober 2026.

“Dalam perkembangannya, berdasarkan hasil evaluasi dan kesiapan implementasi, pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace mulai dilaksanakan pada 1 Oktober 2026,” kata Bimo.

Bukan Pajak Baru

DJP menegaskan kebijakan tersebut bukan jenis pajak baru bagi pedagang. PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace merupakan mekanisme pemungutan atas kewajiban pajak yang sudah ada. Pemerintah berharap keterlibatan marketplace dapat membuat proses pembayaran pajak lebih tertib dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha.

Berdasarkan PMK Nomor 37 Tahun 2025, marketplace yang telah ditunjuk pemerintah melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet, tidak termasuk PPN dan PPnBM.

Pemungutan dilakukan saat transaksi berlangsung melalui sistem marketplace sehingga administrasi perpajakan diharapkan menjadi lebih sederhana.

Pedagang Omzet di Bawah Rp500 Juta Dapat Pengecualian

DJP juga memberikan kemudahan bagi pelaku usaha kecil. Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace, sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, DJP mengimbau para pedagang memastikan data perpajakan dan dokumen yang diperlukan sudah lengkap dan sesuai.

Dokumen tersebut dapat disampaikan melalui mekanisme yang telah disediakan oleh masing-masing marketplace.

Sementara itu, PPh Pasal 22 yang telah dipungut melalui marketplace dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pedagang Diminta Cek Data Pajak

DJP memastikan koordinasi dengan penyelenggara marketplace terus dilakukan agar penerapan kebijakan berjalan lancar.

Sosialisasi dan penyampaian informasi kepada pedagang juga terus dilakukan untuk membantu pelaku usaha memahami mekanisme pemungutan tersebut.

DJP mengingatkan pedagang untuk memeriksa kembali data perpajakan yang tercantum pada akun marketplace.

“Yang perlu dipahami oleh masyarakat adalah bahwa mekanisme ini tidak menciptakan pajak baru,” ujar Bimo.

Ia juga meminta pedagang tidak khawatir dan memastikan data serta dokumen perpajakan yang tercantum pada akun marketplace telah sesuai dengan ketentuan. (*)


Penulis : REDAKSI
Editor : -

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar