[Infografis] MK Putus Peradilan Militer Harus Dirubah

18 Oktober 2026 15:47 WIB
Infografis. (Antara)

PONTIANAK, insidepontianak.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan uji materi terhadap UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan memerintahkan agar undang-undang tersebut diubah.

Langkah hukum ini berujung pada perintah tegas dari majelis hakim agar regulasi tersebut segera diubah.

Putusan itupun dinilai menjadi titik balik penting dalam menata ulang batas kewenangan peradilan militer yang selama ini memicu perdebatan publik.

Perubahan konstitusi peradilan militer diharapkan mampu menjawab tuntutan keadilan serta memperjelas asas persamaan di hadapan hukum bagi seluruh warga negara, baik sipil maupun prajurit.***

 

 


Penulis : ANTARA
Editor : -

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar