Mahkamah Agung Tolak Kasasi Yayasan Catur Arya Satyani

24 Oktober 2026 13:23 WIB
Vihara Yayasan Catur Arya Satyani. (Istimewa)

PONTIANAK, insidepontianak.com – Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Yayasan Catur Arya Satyani terkait sengketa tanah Hak Guna Bangunan (HGU) seluas 954 meter persegi di Desa Jelutung, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas. 

Putusan ini sekaligus mengunci kekalahan pihak yayasan melawan Lie Siung Sjin alias Lie Chiung Hin atas objek tanah S-HGB Nomor 50/Jelutung.

Ketua Majelis Hakim Agung Muh. Yunus Wahab bersama Hakim Anggota Lucas Prakoso dan Agus Subroto memutus perkara bernomor 3259 K/Pdt/2026 ini pada 18 Agustus 2026.

Dalam pertimbangannya, MA menilai Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak dan Pengadilan Negeri Sambas sudah tepat serta tidak salah menerapkan hukum.

MA menegaskan pemohon kasasi tidak memiliki legal standing. Yayasan yang menggugat ini berdiri lewat Akta Pendirian Nomor 4 tanggal 3 Maret 2021. Artinya, entitas ini murni badan hukum baru. 

Penggugat gagal membuktikan diri sebagai kelanjutan dari Yayasan Catur Arya Satyani lama yang didirikan pada 1979 dan diubah pada 1996. 

Karena tidak ada hubungan hukum langsung dengan objek sengketa, MA menolak kasasi dan membebankan biaya perkara sebesar Rp400.000 kepada pemohon.

Perkuat Putusan Tingkat Bawah

Putusan kasasi ini memperkuat dua putusan di tingkat bawah. Pada 27 Januari 2026, Pengadilan Tinggi Pontianak lewat Putusan Nomor 10/Pdt.G/2026/PT PTK menguatkan amar putusan Pengadilan NegeriSambas Nomor 37/Pdt.G/2025/PN Sbs tertanggal 4 Desember 2025.

Kala itu, majelis hakim menguji klaim Pembanding yang mengaku sebagai penjelmaan (continuing entity) yayasan lama berdasarkan asas substance over form. 

Namun, klaim itu gugur karena tidak ada bukti dokumen yang sah. PT Pontianak membenarkan langkah PN Sambas yang mengutamakan syarat formil serta menerapkan doktrin legal standing dan error in persona.

Sebelumnya, PN Sambas menyatakan gugatan konvensi dari yayasan maupun gugatan rekonvensi dari Lie Siung Sjin tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard / NO). Hakim mengabulkan eksepsi tergugat soal diskualifikasi in person.

Dalam pertimbangannya, PN Sambas menyoroti status badan hukum yayasan. Sesuai Pasal 37A PP Nomor 2 Tahun 2013, perubahan anggaran dasar yayasan lama yang terlambat menyesuaikan undang-undang wajib didasari Akta Pernyataan Keputusan Rapat seluruh organ yayasan lama. 

Karena, bukti rapat tidak pernah ada, akta tahun 2021 murni dianggap sebagai pendirian yayasan baru. Merujuk doktrin M. Yahya Harahap, penggugat harus memiliki kedudukan hukum yang tepat.

Kekeliruan yayasan baru yang mengklaim objek milik yayasan lama dikategorikan sebagai cacat formil atau error in persona. Karena eksepsi diskualifikasi in person dikabulkan, hakim tidak perlu memeriksa pokok perkara, termasuk dalil wanprestasi Surat Pernyataan Hibah tertanggal 6 April 1998.

Gugatan balik dari Lie Siung Sjin yang menuntut ganti rugi Rp1 miliar pun otomatis ikut gugur. Mengacu Yurisprudensi MA Nomor 1527 K/Sip/1976, gugatan rekonvensi tidak dapat diterima karena materi pokok konvensi belum diperiksa.

Akar Perselisihan 

Di balik sengitnya persidangan perdata ini, Kuasa Hukum Umat Buddha Raka Dwi Permana membeberkan akar masalah sebenarnya. 

Menurut Raka, konflik bermula dari perselisihan internal kepengurusan Yayasan Catur Arya Satyani. Pengurus lama enggan menyerahkan akta otentik kepada pengurus baru yang terpilih secara sah.

"Awalnya ini konflik kepengurusan. Pengurus terdahulu tidak menyerahkan dokumen akta otentik kepada pengurus yang sah. Masalah lalu berkembang menjadi dugaan penguasaan aset," tegasnya usai menemui anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah.

Raka menceritakan, di tengah sengketa itu mendadak muncul yayasan baru bernama sama yang memperpanjang hak pakai atas aset yayasan lama. 

Padahal, Yayasan Catur Arya Satyani merupakan pengelola Vihara Kelenteng Agama Buddha Sip Fuk Thong. Rumah ibadah bersejarah di Pemangkat ini diperkirakan berdiri sejak 1803 oleh para biksu dan biksuni.

Aset tersebut seharusnya dikelola demi kepentingan ibadah umat Buddha. Akibat penguasaan lahan oleh pihak lain, aktivitas keagamaan di vihara kini terhambat, baik dari sisi operasional maupun pembiayaan.

Selain jalur perdata, Raka menempuh jalur pidana. Ia melaporkan dugaan perpanjangan hak pakai ilegal ini ke Kejaksaan Tinggi Kalbar dan Polda Kalbar.

Karena, penanganan di daerah dinilai lambat, pihaknya meminta pengawalan dari Badan Persaudaraan Antar Iman (BERANI) pimpinan Pendeta Lorens Manuputty. Aspirasi ini sempat diterima Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang, sebelum diteruskan ke Komisi III DPR RI.

Putusan MA Perjelas Peta Masalah

Raka menilai putusan MA yang menolak kasasi perdata ini makin memperjelas peta masalah. Karena gugatan pihak yayasan baru dinyatakan gugur akibat cacat formil, maka legalitas kepemilikan dan perpanjangan hak pakai yang mereka lakukan harus diuji tuntas lewat jalur pidana.

"Putusan kasasi MA ini menjadi momentum penting bagi aparat penegak hukum untuk bergerak cepat," ujar Raka saat dihubungi, Sabtu (24/10/2026).

Atas dasar putusan tersebut, Raka mendesak Kejati Kalbar dan Polda Kalbar tidak menunda-nunda proses hukum. Ia meminta penyidik segera menindaklanjuti laporan aduan pidana dari umat Buddha terkait dugaan penguasaan dan perpanjangan hak pakai aset tempat ibadah secara tidak sah oleh oknum umat agama lain di dalam kepengurusan yayasan bentukan 2021 tersebut.

Raka berharap kepolisian dan kejaksaan bertindak tegas demi memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi umat Buddha di Sambas. 

Menurutnya, langkah cepat penyidik sangat dinantikan agar aset Vihara Sip Fuk Thong yang bernilai sejarah panjang itu bisa diselamatkan dan difungsikan kembali sepenuhnya untuk sarana ibadah.***


Penulis : REDAKSI/BIZ
Editor : -

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar