Permohonan PK Terdakwa Jasindo Diterima, PN Pontianak Diduga Langgar SEMA
PONTIANAK, insidepontianak.com -
Kasus klaim pembayaran asuransi tenggelamnya kapal tongkang Labroy 168 menyisakan berbagai pertanyaan.
Selain tiga terdakwa tak kunjung dieksekusi, walau sudah diputus bersalah oleh Mahkamah Agung, pada April 2021, kini muncul polemik pascapermohonan peninjauan kembali terdakwa diterima Pengadilan Negeri Pontianak.
PN Pontianak pun dianggap melanggar Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung No 01 tahun 2012.
Baca Juga: Paris Baguette, Puding Karamel Lembut di Mulut Hadir Manjakan Lidah Indonesia
Kuasa Hukum PT Surya Bahtera Sejahtera, Herawan Utoro mengatakan, berdasarkan ketentuan Pasal 263 ayat 1 KUHAP dan Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2012 pengajuan permohonan PK dalam perkara pidana hanya dapat diajukan oleh terpidana.
Sedangkan status ketiga terdakwa belum menjadi terpidana. Karena belum dieksekusi.
"Oleh karena itu, ketiga terdakwa belum dapat dan atau belum berhak mengajukan upaya hukum PK terhadap ketiga putusan kasasi tersebut," tegasnya.
Baca Juga: Era Digital, Periklanan Mesti Paham Cara Kerja Algoritma Pemasaran Digital
Selain itu, dalam SEMA juga diatur bahwa PK tidak dapat diajukan oleh penasehat hukumnya tanpa dihadiri oleh terpidana.
Sementara, faktanya permohonan PK diajukan oleh penasihat hukumnya, tanpa dihadiri oleh ketiga terdakwa.
Dengan demikian kata Herawan, permohonan PK tersebut semestinya tidak dapat diterima Penitera dan semestinya Ketua PN Pontianak menyatakan PK yang diajukan ketiganya tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formil dan berkas-berkas perkaranya tidak dikirim ke MA.
"Namun faktanya ternyata permintaan PK yang diajukan oleh penasihat hukumnya tersebut tetap diterima oleh Panitera PN Pontianak dan berkas-berkas perkaranya tersebut tetap dikirim ke MA," ungkap Herawan.
Di sisi lain, PK yang diajukan oleh penasihat hukum ketiga terdakwa, semestinya menjadi perhatian Kajati Kalbar dan Kajari Pontianak.
Mereka dapat memerintahkan penuntut umum untuk segera berkeberatan terhadap penerimaan PK oleh PN Pontianak. Sebab, ketiganya belum menjalani pidana.
Baca Juga: Tes Fokus: Seseorang Ketinggalan Topi di Kamar Mandi: Kamu Harus Menemukannya dalam 8 Detik, Buruan!
"Tapi penerimaan permohonan PK oleh PN Pontianak tersebut, tidak disikapi oleh Kajati Kalbar dan Kajari Pontianak. Ketiga terdakwa juga tidak dieksekusi," ujar Herawan.
Bahkan, saat pemeriksaan ketiga terdakwa yakni M Thomas Benprang dan terdakwa Danang Suroso serta terdakwa Ricky Tri Wahyudi dan penuntut umum yakni Sondang Edward Situngkir, dan Joseca Carolina Indri Itang hadir dipersidangan pada Selasa 19 Juli 2022.
Tapi, Kajati Kalbar tidak memerintahkan kedua penuntut umum untuk segera mengeksekusi ketiga terdakwa tersebut.
"Terhadap penerimaan permohonan PK ketiga terdakwa, kami sudah mengajukan permohonan keberatan kepada Ketua Mahkamah Agung R.I agar mengoreksi, meluruskan dan membatalkannya," terangnya.
Sementara itu, Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Pontianak, Utin Reza Putri ketika dikonfirmasi Insidepontianak.com tak memberikan jawaban.
Mestinya Ditolak
Pengamat Hukum Universitas Panca Bhakti Pontianak, Herman Hofi Munawar menyebut, upaya peninjauan kembali tiga terdakwa Jasindo mestinya ditolak. PN Pontianak mestinya mengamankan Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung No 01 tahun 2012.
"Pengadilan harus mengamankan surat edaran MA, arti-nya harus di tolak permohonan PK terdakwa," kata Herman.
Menurut Herman SEMA tersebut sangat jelas dan tegas bagaimana sikap pengadilan ketika seseorang mendaftarkan permohonan PK.
Baca Juga: Diduga Keracunan Makanan di Pesta Ulang Tahun, 28 Orang Dilarikan ke RSUD Agoesdjam Ketapang
Dalam SEMA tersebut mengatur bahwa terpidana harus hadir saat pendaftaran. Terkecuali dia sedang menjalani masa pidana, maka bisa diwakilkan kuasa hukum.
Di sisi lain, dia juga mendesak agar putusan MA terhadap ketiga terdakwa segera di eksekusi Jaksa. Jangan sampai terkesan dilindungi.
"Ketika pengadilan memutus bersalah, maka hukuman harus segera dilaksanakan tanpa ada alasan apapun," terangnya.
Baca Juga: Diduga Keracunan Makanan di Pesta Ulang Tahun, 28 Orang Dilarikan ke RSUD Agoesdjam Ketapang
Sementara, persoalan ada upaya hukum yang dilakukan, tidak bisa jadi alasan menunda pelaksanaan putusan pidana atas diri seseorang.
Herman meminta agar kejaksaan bertindak profesional. Jangan membuat publik berpikir negatif terhadap jaksa yang mengeksekusi putusan pengadilan.
Sebab, jika hakim telah menjatuhkan hukuman pidana, maka jaksa bertugas mengeksekusi.
"Kalau tidak, Jaksa mesti di periksa atas kelalaian atau sengaja melalaikan tugas," katanya.***
Penulis : admin
Editor :
Leave a comment