Kejari Pontianak Eksekusi Selebgram Ola, Ini Kasusnya

3 Maret 2024 09:28 WIB
Ilustrasi
PONTIANAK, insidepontianak.com - Selebgram Pontianak Ria Yolanda alias Ola dieksekusi pihak Kejaksaan Negeri Pontianak, Senin (6/2/2023) pukul 10.00 WIB. Ola ditahan atas kasus pencemaran nama baik dan penghinaan. Perkaranya pun telah inkrah. Kasasi yang diajukan Kejaksaan Negeri Pontianak diterima. Alhasil, Ola harus menjalani hukuman dua bulan penjara dan denda Rp5 juta sesuai putusan Mahkamah Agung. Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Wahyudi mengatakan, terpidana Ola dieksekusi di Gaia Mall Kubu Raya. Ola disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Wahyudi menegaskan, kasus yang menjerat Ola sudah berkekuatan hukum tetap lewat putusan kasasi Mahkamah Agung No 7712 K/Pid.Sus/2022. "Terpidana divonis dua bulan penjara dan denda Rp5 juta," terangnya Selanjutnya, Ola pun dibawa ke Lapas Perempuan dan Anak untuk menjalani masa hukuman. (Andi)
Penulis : admin
Editor :

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar