Batas Waktu Penyesuaian Upah Minimum Maret, KSBSI Kalbar Pantau Penerapannya

3 Maret 2024 09:28 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia atau KSBSI Kalbar memastikan, terus mengawasi penyesuaian upah yang diterima para buruh di Kalbar tahun 2023.

Untuk diketahui, upah minimum Provinsi  Kalbar tahun 2023 sebesar Rp2,6 juta. Angka ini mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya yang hanya Rp2,4 juta. Korwil KSBSI Kalbar, Suherman mengatakan, UMP Kalbar 2023 mengalami kenaikan sebesar 6-7 persen.

"Per 1 Januari kemarin sudah mulai dilaksanakan dan sudah di-SK-kan," terang Suherman.

Bagi perusahaan yang tidak menaati penyesuaian upah tersebut, maka dipastikan bayang-bayang sanksi menanti. Sanksinya berupa administrasi hingga pidana bagi perusahaan yang tak patuh.

Namun, demikian, Suherman menyebut masih ada pengecualian sampai Maret 2023 nanti.

"Untuk itulah, KSBSI terus memantau bagaimana penerapannya di lapangan," pungkasnya. (Andi)


Penulis : admin
Editor :

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar