Hukum Sahur saat Waktu Imsak Tiba: Batalkah Puasa Seseorang?

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
PROBOLINGGO, Insidepontianak.com – Sudah tidak asing lagi mengenai istilah Imsak saat Ramadhan telah tiba, namun banyak yang beranggapan bahwa puasa seseorang akan batal bila masih beribadah sahur di waktu tersebut. Imsak sendiri secara bahasa berarti puasa, namun tradisi ummat Muslim Indonesia sering menyalah artikan antara 'waktu Imsak' di bulan Ramadhan dan Imsak secara bahasa. Pengkaburan kedua makna, meski sama-sama merujuk ke pada kata dasar 'Imsak', mengakibatkan terjadinya kesimpang siuran. Akibatnya, seseorang yang sedang melakukan ibadah sahur pada bulan Ramadhan di waktu itu akan dianggap menyalahi aturan. Untuk mengerti secara mendalam, alangkah lebih baiknya memahami segelintir sejarah Imsak pada awal mula dibentuk ketika menjelang bulan suci Ramadhan. Dalam sejarah, Imsak pertama kali dikenal oleh masyarakat Mesir pada tahun 1846 M. Melalui majalah bernama Bulaq, redaksi ini mewartakan kapan awal mula bulan Ramadhan jatuh. Selain membahas mengenai penentuan masuknya bulan Ramadhan, rubrik Imsak ini juga mencantumkan waktu sholat di bulan suci ummat Islam. Pada tahun 1920 M, banyak media lokal juga ikut memuat rubrik mengenai Imsakiyah. Namun, dalam redaksinya juga sudah mulai dibumbuhi pengiklanan. Berbeda dengan Negara Mesir, di Indonesia sendiri Imsak digunakan sebagai penanda bahwa waktu Subuh kurang dari 10 menit. Bila Imsak telah tiba, banyak dari Masjid akan melantunkan ayat suci Al-Qur'an, sholawat, bel, atau bunyian lainnya. Namun, semakik sering banyak yang melakukannya mengakibatkan distorsi tujuan menjadi pelarangan sahur ketika waktu Imsak telah tiba. Kembali ke pada pertanyaan semula, apakah puasa seorang Muslim/Muslimah akan sia-sia ketika menyantab hidangan sahur bertepatan dengan waktu Imsak? Jawabannya tidak, sebab Imsak bukan berarti merujuk kepada waktu Subuh. Sedangkan batas akhir, atau permulaan menahan lapar dan haus dimulai ketika fajar Shodiq menyingsing. Hal ini ditegaskan langsung oleh firman Allah SWT di dalam surah Al-Baqoroh, ayat 187: وَكُلُوۡا وَاشۡرَبُوۡا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَـكُمُ الۡخَـيۡطُ الۡاَبۡيَضُ مِنَ الۡخَـيۡطِ الۡاَسۡوَدِ مِنَ الۡفَجۡرِؕ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيۡلِۚ Artinya: "...Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam...." (QS Al-Baqarah: 187) Dari firman tersebut ditegaskan, bahwa menahan lapar dan haus dimulai ketika waktu Subuh telah tiba. Pendapat ini juga disepakati oleh Ijma' para ulama. *** Sumber: kitab klasik Syarhu al-Muhadzdzab, dan lain-lain. (Penulis: Dzikrullah)  
Penulis : admin
Editor :

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar