Presiden Larang Pejabat dan Pegawai Buka Puasa Bersama, Sekda Kalbar: Prinsipnya Kita Ikut Arahan

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Presiden Joko Widodo kembali mengeluarkan surat larangan buka puasa bersama bagi pejabat dan pegawai pemerintah.

Larangan ini tertuang lewat surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor: 38/Seskab/DKK/03/2023. Kebijakan ini direspon positif oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

"Prinsipnya Pemerintah Provinsi ikut arahan pemerintah pusat. Saat ini, fisik suratnya belum kami terima, kalau nanti fisik surat sudah diterima maka akan kami tindak lanjuti," kata Sekretaris Daerah Kalbar, Harisson, kepada Insidepontianak.com, Jumat (24/3/2023).

Harisson mengimbau seluruh pegawai pemerintah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar, agar menaati arahan Presiden untuk tidak melaksanakan buka puasa bersama.

Harisson dapat memahami, kebijakan ini diberlakukan pemerintah dalam rangka  kehati-hatian menjaga situasi Covid-19 agar tetap kondusif. Sebab, saat ini Indonesia masih dalam peralihan dari pandemi menuju endemi.

"Kita sekarang dalam masa peralihan dari pendemi menuju ke endemi. Jangan lengah, agar kita dapat cepat menuju ke endemi," pungkasnya. (Andi)


Penulis : admin
Editor :

Leave a comment

ikalsm

Berita Populer

Seputar Kalbar