Pemkab Kubu Raya Setujui 3 Raperda, Perlindungan Guru Jadi Perhatian

20 Oktober 2026 14:52 WIB
Pemkab Kubu Raya serahkan rancangan Raperda kepada DPRD Kubu Raya, Selasa (20/10/2026). (insidepontianak.com/Greg)

KUBU RAYA, insidepontianak.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kubu Raya menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan DPRD Kubu Raya. 

Tiga Raperda tersebut, di antaranya mengatur perlindungan masyarakat hukum adat dan masyarakat lokal, pembangunan gedung kantor DPRD, serta perlindungan guru.

Wakil Bupati Kubu Raya, Sukiryanto, mengatakan persetujuan pemerintah daerah menjadi langkah awal sebelum ketiga Raperda dibahas lebih lanjut bersama DPRD.

“Ada tiga Raperda yang diajukan oleh anggota DPRD telah disetujui,” kata Sukiryanto usai rapat Paripurna di Kantor DPRD Kubu Raya, Selasa (20/10/2026).

Ia merincikan, Raperda pertama berkaitan dengan pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat dan masyarakat lokal. 

Raperda kedua mengatur pembangunan gedung kantor DPRD Kubu Raya, sedangkan Raperda ketiga tentang perlindungan guru.

“Ini telah disetujui. Tinggal nanti di pembahasan selanjutnya diserahkan kepada DPRD, kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya,” ujarnya.

Dari tiga Raperda tersebut, perlindungan guru menjadi salah satu perhatian DPRD. 
Dengan harapan memberikan kepastian hukum bagi tenaga pendidik ketika menjalankan tugas profesionalnya.

Wakil Ketua DPRD Kubu Raya, Jainal Abidin, mengatakan usulan Raperda Perlindungan Guru dilatarbelakangi perhatian terhadap banyaknya guru yang dilaporkan murid maupun pihak lain.

“Kalau kita berbicara lokal, kemudian bicara nasional, memang kita bisa mengamati dan melihat di media. Sekarang ini banyak guru-guru kita yang dilaporkan oleh murid dan lain sebagainya,” kata Jainal.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi perhatian serius DPRD sehingga diperlukan regulasi yang dapat memberikan perlindungan kepada tenaga pendidik.

“Tentu ini menjadi perhatian serius bagi kami di lembaga DPRD untuk mengusulkan ini,” tegasnya.

Jainal berharap, setelah ditetapkan menjadi perda, aturan tersebut dapat menjadi payung hukum bagi seluruh guru di Kabupaten Kubu Raya, baik yang mengajar di sekolah negeri maupun swasta.

“Kita berharap Raperda ini nanti ketika ditetapkan menjadi peraturan daerah, menjadi payung hukum bagi guru-guru yang ada di Kubu Raya, baik itu guru swasta maupun guru negeri,” harapnya.

Sementara itu, Raperda tentang Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat Lokal diharapkan memberikan kepastian hukum atas hak masyarakat adat, termasuk wilayahnya, sekaligus mendorong pemberdayaan ekonomi tanpa menghilangkan identitas budaya.

Adapun Raperda pembangunan gedung kantor DPRD berkaitan dengan kepastian hukum pembangunan aset tetap daerah. 

Sukiryanto menyebut, selama 19 tahun berdiri, DPRD Kubu Raya masih menjalankan aktivitas kelembagaan dengan menyewa atau mengontrak gedung.

"Pembangunan gedung harus diselaraskan dengan kemampuan fiskal daerah serta dilaksanakan secara transparan dan akuntabel," katanya.

Ketiga Raperda tersebut selanjutnya akan dibahas bersama DPRD dan pemerintah daerah sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. (Greg)


Penulis : Gregorius
Editor : -
Tags :

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar