Bermula Konflik Lahan, Nia dan Keluarga Dikeroyok: Ini Penjelasan Polres Landak

5 Oktober 2026 15:08 WIB
Kasatreskrim Polres Landak, AKP Kuswiyanto/IST

LANDAK, Insidepontianak.com – Kasat Reskrim Polres Landak, AKP Kuswiyanto menjelaskan penanganan kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan Nia dan ibunya di Desa Sungai Keli, Kecamatan Ngabang.

Sebelumnya keluarga korban sempat mempertanyakan proses hukum laporan dugaan pengeroyokan yang mereka laporkan ke polisi.

Laporan tersebut menyebut Nia dan Ibunya mengalami penganiayaan dan pengeroyokan oleh SJ, UD, LN dan LD ketika hendak menuju kebun menyusul sang ayah, Makmun.

Kasat Reskrim Polres Landak AKP Kuswiyanto mengatakan, penyidik tidak serta-merta melakukan penangkapan setelah menerima laporan.

Ia mengatakan Polisi terlebih dahulu mengkaji perkara, memeriksa pihak yang terlibat dan meminta keterangan sejumlah saksi.

Polisi juga sempat mengupayakan penyelesaian melalui pendekatan restorative justice.

“Ketika ada masalah itu tidak serta-merta mesti langsung kita tangkap atau kita tahan. Kita kaji dulu, kita gelarkan dulu,” kata Kuswiyanto, Senin (5/10/2026).

Menurut Kuswiyanto, konflik antara keluarga Nia dan pihak UD berawal dari persoalan penguasaan lahan yang telah berlangsung sebelumnya.

Ia menjelaskan, objek lahan yang diperselisihkan berkaitan dengan tanah yang sebelumnya diserahkan warga kepada PT GTTS untuk dikelola.

Setelah PT GTTS dinyatakan pailit pada 2025, sejumlah lahan yang sebelumnya dikelola perusahaan kembali digarap warga. Salah satunya lahan yang kini menjadi objek perselisihan antara pihak Nia dan keluarga UD.

Kuswiyanto mengatakan, lahan tersebut sebelumnya diserahkan keluarga UD untuk dikelola perusahaan. Setelah itu, lahan kembali dikelola oleh pihak keluarga tersebut.

Di sisi lain, Makmum mengklaim memiliki sertifikat atas lahan tersebut, yang ia sebut diperoleh dari mertua UD.

Persoalan itu, kata Kuswiyanto, sebenarnya sudah pernah dilaporkan pada 2025. Polisi kemudian melakukan pengecekan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Dari pihak BPN secara tidak resmi dinyatakan sertifikat yang dimiliki bukan tanah ini, bukan tanah yang dipertikaikan, melainkan tanah lain. Meskipun jaraknya tidak jauh,” ujarnya.

Perselisihan kembali mencuat pada Agustus 2026 dan berkembang menjadi beberapa kejadian yang melibatkan kedua pihak.

Kuswiyanto menyebut sedikitnya ada tiga kejadian yang berkaitan dengan konflik tersebut. Kejadian pertama berlangsung sekitar 23 Agustus 2026. Saat itu terjadi perselisihan antara SJ dan Nia.

Menurut keterangan Nia, dirinya dipukul SJ. Namun, SJ membantah melakukan pemukulan dan menyebut kejadian tersebut hanya berupa cekcok.

Peristiwa kedua terjadi pada 29 Agustus 2026. Saat itu SJ dan Nia terlibat perkaian yang berujung pemukulan dengan helm kepada SJ dan aksi saling saat ingin merekam kejadian.

Kejadian itu tidak langsung dilaporkan kepada polisi. Sehari kemudian, pada 30 Agustus, muncul persoalan baru di lahan yang diperselisihkan. Kuswiyanto mengatakan, pihak Makmun meminta sejumlah pekerja menebas kebun yang mereka klaim sebagai lahan milik mereka.

Keluarga UD kemudian mendatangi pekerja tersebut dan meminta pekerjaan dihentikan karena menganggap lahan itu merupakan tanah mereka.

Persoalan kemudian berkembang setelah Nia dan sejumlah orang datang ke lokasi. Dalam kejadian tersebut, polisi menyebut terjadi cekcok dan aksi saling pukul.

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang diperoleh penyidik, Kuswiyanto mengatakan Nia disebut lebih dahulu memukul UD menggunakan pelepah.

Pukulan tersebut kemudian ditangkis dan pelepah itu diambil, sebelum terjadi tindakan balasan. Peristiwa pada 30 Agustus itulah yang kemudian dilaporkan kepada polisi.

Kuswiyanto mengatakan, penyidik tetap melihat adanya dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut.

“Kalau dari sudut pandang pidana, ada pidananya. Pemukulan atau penganiayaan itu ada,” ujarnya.

Polisi sendiri tak langsung mengambil langkah penangkapan karena masih melihat hubungan keluarga serta latar belakang persoalan tanah yang menjadi sumber konflik.

“Kita upayakan untuk mediasi. Bagaimanapun mereka masih keluarga,” kata Kuswiyanto.

Ia menegaskan, pendekatan restorative justice bukan berarti polisi tidak merespons laporan atau membiarkan perkara tersebut.

Menurutnya, penyidik harus menjalankan tahapan pemeriksaan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Jika upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak mencapai kesepakatan, polisi memastikan perkara akan diproses sesuai ketentuan hukum.

“Kalau restorative justice tidak menemui titik temu, mau tak mau kami harus menjalankan proses perkara,” pungkasnya. (*)


Penulis : Ya Wahyu
Editor : -

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar