Kejari Landak Beri Pendapat Hukum, Minta Perda yang Memuat Pidana Disesuaikan
LANDAK, Insidepontianak.com – Sejumlah peraturan daerah (perda) di Kabupaten Landak masih memuat ancaman pidana kurungan.
Padahal, berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional membawa perubahan dalam sistem pemidanaan yang mengharuskan aturan di tingkat daerah disesuaikan.
Untuk membantu proses tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Landak menyerahkan dokumen pendapat hukum atau legal opinion kepada Pemerintah Kabupaten Landak.
Dokumen yang disusun melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara itu menjadi rujukan bagi pemerintah daerah dan DPRD dalam menyelaraskan perda dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
Kepala Kejari Landak Asep Sunarsa mengatakan, harmonisasi regulasi diperlukan agar aturan daerah dapat diterapkan dengan baik dan tidak menimbulkan persoalan hukum.
“Harmonisasi itu sudah diterbitkan dalam bentuk legal opinion. Jadi masih baru terhadap enam perda. Tentunya pembaruan materi hukum ini bisa diselaraskan dan digunakan dengan baik di daerah,” ujar Asep, Jumat (23/10/2026).
KUHP Nasional yang berlaku sejak 2 Januari 2026 membawa sejumlah perubahan, di antaranya penghapusan pidana kurungan sebagai pidana pokok dan penerapan pidana denda berdasarkan kategori.
Sesuai Pasal 613 dan Pasal 614 KUHP Nasional, peraturan daerah yang memuat ketentuan pidana wajib disesuaikan dengan ketentuan baru tersebut.
Sementara itu, sejumlah perda di Landak masih mencantumkan ancaman pidana kurungan, baik sebagai ancaman tunggal maupun alternatif dengan denda. Beberapa aturan juga masih menggunakan istilah kejahatan dan pelanggaran.
Jika tidak disesuaikan, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengganggu efektivitas penegakan aturan.
Dalam dokumen pendapat hukumnya, Kejari Landak menguraikan sejumlah langkah yang dapat ditempuh pemerintah daerah, mulai dari inventarisasi dan evaluasi ketentuan pidana dalam perda hingga penyusunan perda penyesuaian pidana atau perubahan terhadap perda yang berlaku.
Pembentukan tim harmonisasi juga menjadi salah satu langkah yang direkomendasikan untuk mendukung proses penyesuaian.
Asep juga mengatakan, kejaksaan akan turut berperan dalam mendukung pembangunan daerah, termasuk dalam pengawalan keselarasan regulasi.
"Kejari Landak, berkomitmen berperan aktif melalu penegakam hukum, salah satunya dengan mengawal keselarasan regulasi," tuturnya.
Sebelumnya, Bupati Landak Karolin Margret Natasa menyebut pemerintah daerah bersama instansi terkait tengah meninjau sekitar enam hingga delapan perda.
Beberapa di antaranya mengatur ketertiban umum, menara telekomunikasi, dan pengawasan minuman beralkohol.
Penyesuaian regulasi tersebut diharapkan membuat aturan daerah selaras dengan hukum nasional serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (*)
Penulis : Ya Wahyu
Editor : -

Leave a comment