Dievaluasi KPK, OPD Pemkab Landak Diminta Segera Benahi Tata Kelola

6 November 2026 15:44 WIB
Rapat Koordinasi dan Pemantauan Evaluasi jajaran Pemkab Landak bersama Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah 3 KPK RI/IST

LANDAK, Insidepontianak.com – Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Landak diminta segera menindaklanjuti hasil evaluasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terutama dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan dan memperkuat sistem pencegahan korupsi.

Dalam evaluasi bersama Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah 3 KPK RI jajaran Pemkab Landak diminta memberikan informasi secara terbuka mengenai penyelenggaraan pemerintahan serta tidak menunda perbaikan yang menjadi tanggung jawab masing-masing.

Bupati Landak Karolin Margret Natasa mengatakan, keterbukaan seluruh perangkat daerah diperlukan agar evaluasi berjalan sesuai kondisi sebenarnya dan persoalan dalam tata kelola pemerintahan dapat segera dibenahi.

"Pada kesempatan ini, saya menginstruksikan kepada jajaran daerah Kabupaten Landak untuk mengikuti rapat dengan sungguh-sungguh, memberikan informasi yang benar dan terbuka serta tidak menunda langkah perbaikan yang menjadi tanggung jawab masing-masing," kata Karolin, Jumat (6/11/2026).

Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah pengendalian gratifikasi di lingkungan pemerintahan. Unit Pengendalian Gratifikasi Pemkab Landak tercatat memperoleh nilai 80,6 dari KPK.

Karolin mengatakan, pengendalian gratifikasi yang telah berjalan perlu dipertahankan dan diperkuat agar potensi pelanggaran dapat dikenali sejak awal.

"Upaya pengendalian gratifikasi telah berjalan dengan aktif sehingga kinerja ini perlu dipertahankan agar potensi risiko gratifikasi dapat diidentifikasi, dimitigasi, dan dikendalikan secara konsisten," ujarnya.

Sementara itu, berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025, Kabupaten Landak memperoleh skor 75,62 dan berada di peringkat kelima se-Kalimantan Barat.

Untuk memperkuat pengawasan, Pemkab Landak juga menyiapkan sistem pelaporan pelanggaran atau whistleblowing system berbasis daring.

Sistem ini direncanakan menjadi sarana pelaporan dugaan pelanggaran di lingkungan pemerintahan daerah.

Selain itu, pemerintah daerah akan menjalankan program Keluarga Berintegritas yang menyasar jajaran eksekutif dan legislatif.

Karolin menegaskan, berbagai upaya tersebut harus bermuara pada perbaikan tata kelola yang dapat dipertanggungjawabkan, termasuk dalam penggunaan anggaran daerah. (*)


Penulis : Ya Wahyu
Editor : -

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar