3.465 Pekerja di Mempawah Terlindungi Jamsostek Lewat Agen Perisai

22 Oktober 2026 21:33 WIB
Ilustrasi - Penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja informal. (Istimewa)

MEMPAWAH, insidepontianak.com – Sebanyak 3.465 pekerja di Kabupaten Mempawah resmi terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai). 

Data itu merupakan rekapitulasi kepesertaan yang diramkum selama periode Januari hingga September 2026. Capaian ini menunjukkan kinerja agen Perisai efektif enjangkau pekerja informal seperti petani, nelayan, pedagang, hingga pelaku UMKM. 

"Jaminan sosial ketenagakerjaan bukan sekadar program perlindungan, melainkan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan rasa aman dan kesejahteraan bagi masyarakat," kata Sekda Mempawah, Abdul Malik saat membuka Monitoring dan Evaluasi Kinerja Perisai Aktif di Aula, Rabu (21/10/2026).

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pontianak, Suhuri, menilai keberadaan agen Perisai menjadi strategi ampuh untuk mendekatkan layanan perlindungan hingga ke pelosok.

Sebab, para pekerja sektor informal atau pekerja yang bukan penerima upah memiliki risiko tinggi dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

“Capaian 3.465 peserta ini hasil kerja nyata seluruh pihak. Namun upaya kita tidak berhenti pada penambahan angka. Kami ingin memastikan semakin banyak pekerja paham pentingnya jaminan sosial secara berkelanjutan,” ujar Suhuri.

Untuk itu, pihak BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemkab Mempawah terus memperkuat kapasitas agen Perisai, memperluas jangkauan sosialisasi, serta menggelar pemantauan kinerja secara berkala.

Langkah ini dilakukan guna memastikan akuisisi peserta, efektivitas sosialisasi, dan keberlanjutan kepesertaan berjalan seiring dengan peningkatan pemahaman masyarakat.

Agenda monev tersebut turut dihadiri jajaran BPJS Ketenagakerjaan, kepala OPD terkait, para koordinator, serta kader Perisai se-Kabupaten Mempawah.***


Penulis : Dina Prihatini Wardoyo
Editor : -

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar