Perpres Publisher Rights Dipastikan Tak Berlaku Bagi Kreator Konten

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

JAKARTA, insidepontianak.com – Perpres Publisher Rights dipastikan tak akan berlaku bagi creator konten. Adapun Perpres itu telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Selasa (20/2/2023).

Presiden Jokowi menegaskan, Perpres Publisher Right dihadirkan untuk mewujudkan jurnalisme berkualitas, di tengah derasnya informasi digital dan media sosial, dan dipastikan tidak akan menggagu dunia creator konten.

"Saya sampaikan bahwa Perpres ini tidak berlaku untuk kreator konten," tutur Jokowi saat menyampaikan sambutan dalam Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2024 di kawasan Ancol, Jakarta, Selasa (20/2/2024) dikutip dari Antara.

Dengan demikian, ia mempersilakan para kreator konten di Indonesia untuk melanjutkan kerja sama yang selama ini telah berjalan dengan berbagai platform digital.

"Silakan lanjut terus karena memang tidak ada masalah," tegasnya.

Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau lebih dikenal dengan Publisher Rights, dirancang untuk mewujudkan kesetaraan antara pelaku industri media massa lokal dan perusahaan platform digital, guna memastikan disrupsi digital tidak sampai menggerus industri media massa konvensional.

Selain itu, regulasi tersebut juga bertujuan mendorong kerja sama kedua pihak untuk mendukung jurnalisme berkelanjutan.

Perpres Publisher Rights telah digagas sejak tiga tahun lalu. Pemerintah dan pemangku kepentingan terkait telah membahas peraturan yang berkaitan dengan kerja sama perusahaan media dan platform digital.

Melalui perpres ini, diharapkan tersedia payung hukum yang menjadi acuan kerja sama antara perusahaan pers dan platform digital, agar dapat mendukung jurnalisme berkualitas yang jauh dari konten-konten negatif.***


Penulis : admin
Editor :

Leave a comment

jom

Berita Populer

Seputar Kalbar