Akademisi Nilai Revisi Undang-Undang Kepolisian Perkuat Kinerja Polri
PONTIANAK, insidepontianak.com - Revisi Undang-Undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, dianggap sebagai langkah krusial untuk memastikan institusi kepolisian tetap relevan dan efektif menghadapi tantangan zaman yang terus berubah.
Revisi UU tersebut dinilai dapat memperkuat kinerja kepolisian sehingga mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Akademisi Universitas OSO, Yudith menilai, revisi undang-undang tersebut sudah saatnya dilakukan.
Perubahan ini dinilai bukan hanya sekadar penyesuaian terhadap perubahan zaman, tetapi juga upaya untuk memperkuat sistem keamanan nasional, terutama dalam menghadapi ancaman di dunia siber yang kian kompleks.
"Revisi terhadap Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa kepolisian tetap relevan dan efektif dalam menghadapi tantangan zaman yang terus berkembang," ujar Yudith.
Dosen Fakultas Hukum Universitas OSO ini juga menekankan, revisi undang-undang tersebut memberikan kesempatan untuk menyelaraskan aturan-aturan yang ada dengan kebutuhan dan tantangan masa kini.
Dengan pendekatan yang komprehensif dan adaptif, revisi ini diharapkan dapat membantu Polri menjalankan tugasnya secara lebih efektif, profesional, dan tentu saja dengan keberpihakan yang lebih kuat terhadap masyarakat.
Yudith menambahkan bahwa revisi ini juga penting untuk memperkuat fungsi kepolisian di era digital, di mana kejahatan siber menjadi ancaman yang semakin nyata.
Penegakan hukum di dunia siber harus menjadi prioritas dalam revisi ini agar Polri bisa menghadapi transformasi digital dengan lebih baik dan melindungi masyarakat dari berbagai ancaman baru.
"Dukungan terhadap revisi undang-undang ini diharapkan dapat mendorong Polri untuk terus berinovasi dan meningkatkan kinerjanya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menegakkan hukum secara adil di era modern ini," pungkasnya.***
Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : Abdul Halikurrahman
Leave a comment