PKB Yakin Gerindra Masih Komitmen dengan Koalisi KIR

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
JAKARTA, insidepontianak.com - Juru Bicara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Yusuf Chodlori meyakini Partai Gerindra masih komitmen terkait koalisi partai politik pada Pemilu 2024. "Pak Prabowo juga sebagai tokoh, beliau pasti akan menjaga kewibawaannya untuk menghargai teman koalisi, yang pertama kali membangun koalisi," kata Yusuf dikutip dari Antara Senin (19/2023). Hal itu disampaikan Gus Yusuf ketika ditanyakan apakah PKB memiliki alternatif, jika Prabowo Subianto tidak memilih Muhaimin sebagai calon wakil presiden. "Komunikasi dengan Gerindra tetap jalan, kami saling percaya saja sampai hari H dan ini tidak akan lama lagi," katanya. PKB dan Gerindra telah membentuk Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KIR). Koalisi itu telah memastikan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto diusung sebagai bakal calon presiden pada Pemilu 2024. Gus Yusuf menegaskan DPP PKB belum memiliki alternatif siapa cawapres yang diusung KIR. Karena, DPP masih tetap komitmen dengan muktamar di Bali, yang menetapkan Gus Muhaimin harus maju sebagai calon presiden atau wakil presiden. "Kami percaya kepada Gerindra akan terus menjaga dukungan dan komitmen kebersamaan ini sampai pemilu 2024," ujarnya. Bahkan kata dia, DPP telah melarang Gus Muhaimin untuk mengeluarkan pernyataan terkait pemilihan presiden (Pilpres) tahun 2024. Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya. Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.***
Penulis : admin
Editor :

Leave a comment

ikalsm

Berita Populer

Seputar Kalbar