Selama Ramadan THM Diminata Patuhi Aturan Jam Operasional, Dewan Pontianak Yandi: Kalau Melanggar Tindak Tegas

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Anggota DPRD Kota Pontianak, Yandi meminta Tempat Hiburan Malam atau THM  mematuhi aturan jam operasional yang ditetapkan Pemerintah Kota Pontianak selama Ramadan.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Pontianak mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023.

Isinya di antaranya, melarang diskotik dan kelab malam buka selama Ramadan. Sementara untuk kafe, THM dan kegiatan live musik lainnya dibatasi jam operasionalnya.

"Kalau sudah ada tentang operasional THM di bulan Ramadan, kita minta THM menjalankan edaran ini," kata Yandi kepada Insidepontianak.com, Selasa (21/3/2023).

Yandi meminta pengusaha THM menghormati umat muslim yang menjalankan ibadah puasa Ramadan.

"Saya kira untuk satu bulan ini lebih terkontrol karena sudah ada batasan waktu buka dan tutup," ujarnya.

Apabila ditemukan THM yang melanggar aturan, Ia meminta pihak terkait memberikan sanksi tegas.

"Kalau ada yang melanggar sudah ada ketentuan mengenai sanksi. Ya ditertibkan sesuai Undang-Undang yang berlaku," pungkasnya. (Andi)


Penulis : admin
Editor :

Leave a comment

ikalsm

Berita Populer

Seputar Kalbar