Wakil Walikota Pontianak Bahasan Sambut Baik Raperda Usulan DPRD
PONTIANAK, insidepontianak.com - Dalam gelaran rapat yang dilaksanakan, DPRD Kota Pontianak menginiasi tiga Raperda.
Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan megatakan regulasi itu akan memberikan dampak Baik Bagi Pemkot Pontianak.
Bahasan menyebut, dirinya sangat menerima usulan Raperda itu.
Tiga Raperda yang diusulkan oleh DPRD Kota Pontianak tersebut, antara lain Pengaturan pelaku usaha yang potensial dengan menggunakan Tapping Box, Penyelenggaraan dan Penataan Rumah Susun dan Kesehatan Ibu, Bayi baru lahir, Bayi dan Anak Balita.
Dikatan Bahasan, penggunaan Tapping Box bagi pelaku usaha dapat meningkatkan PAD Kota Pontianak.
"Penggunaaan Tapping Box penting untuk restoran, hotel dan lain sebaginya. Regulasi ini penting untuk mempermudah pemerintah," kata Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, Senin (27/03/2023).
Tapping box sendiri, merupakan alat pemantau pajak. Digunakan untuk menghindari penyelewengan dengan merekam setiap transaksi yang dilakukan pada bisnis.
Cara kerja Tapping Box dengan melakukan perbandingan, antara total transaksi dengan jumlah Pajak Daerah yang harus dibayarkan.
Selain itu, berkaitan dengan Raperda Penyelenggaraan dan Penataan Rumah Susun. Bahasan menilai dengan adanya Perda itu, Pemerintah dapat melakukan pemenuhan terhadap hunian bagi Warga Kota Pontianak.
"Pontianak wilayahnya kecil, sehingga perlu aturan rumah sususn. Kebutuhan akan hunian bagi warga kurang mampau akan terpenuhi," jelas Bahasan.
Menyoal Raperda Kesehatan Ibu, Bayi baru lahir, Bayi dan Anak Balita dia mengatakan, hal ini menjadi pentig untuk di buatkan regulasi, sebab menyangkut Sumber Daya Manusia (SDM) di Kota Pontianak.
"Dari survey, angka kematian Ibu dan Anak di kota Pontianak masih tinggi. Kita perlu payung hukum yang jelas," katanya lagi.
Adanya regulasi yang jelas, mempermudah untuk membuat kebijakan. Sehingga program kesehatan Ibu dan Anak dapat dijalankan dengan baik. (Ady)
Penulis : admin
Editor :
Penulis : admin
Editor :
Tags :
Berita Populer
Seputar Kalbar
3
Leave a comment