Pengiriman PMI Ilegal Masih Marak, Komisi IX DPR dan BPJS Ketenagakerjaan Dorong Pengawasan Ketat

25 September 2026 15:41 WIB
Rombongan Komisi IX DPR RI kunjungan kerja ke Pemerintah Kota Pontianak. (Prokopim))

PONTIANAK, insidepontianak.com – Pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural ke Malaysia via jalur perbatasan Kalimantan Barat dinilai masih marak.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, M. Yahya Zaini bahkan mengungkapkan angkanya masih tinggi meski terjadi tren penurunan dari tahun ke tahun.

“Jumlahnya masih lima ribu lebih per tahun,” ujar Yahya saat kunjungan kerja di Kantor Wali Kota Pontianak, Jumat (25/9/2026).

Menurut Yahya, geografis Kalbar yang berbatasan darat langsung dengan Malaysia menjadi faktor utama maraknya keberangkatan PMI ilegal tersebut.

Kawasan perbatasan ini pun membuka jalur-jalur ilegal. Bahkan pemerintah mencatat 400 titik jalur tikus menghubungkan perbatasan Kalbar-Malaysia.

“Sementara pos pengamanannya baru 52,” ujarnya.

Karena itu, penanganan PMI nonprosedural dinilai membutuhkan pengawasan perbatasan yang ketat dan penindakan hukum yang tegas.

Tugas Bersama

Direktur Investasi BPJS Ketenagakerjaan, Eko Purnomo, menyatakan, pengawasan dan penanganan pekerja migran merupakan tugas bersama lintas sektor.

BPJS Ketenagakerjaan sendiri berwenang memastikan seluruh pekerja migran prosedural mendapatkan hak perlindungan jaminan sosial dari negara.

Hak perlindungan tersebut mencakup risiko kecelakaan kerja, kematian, maupun risiko kerja lainnya di negara perantauan.

“Kehadiran kami harus menjadi tulang punggung perlindungan tenaga kerja, tidak terkecuali bagi Pekerja Migran Indonesia,” kata Eko.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak, Suhuri, menegaskan komitmennya untuk terus memperluas cakupan program Jamsostek bagi PMI.

"Kami terus mengawal keselamatan PMI melalui ekosistem perlindungan yang menyeluruh," tuturnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, menegaskan penanganan PMI ilegal wajib diperkuat melalui kolaborasi berjenjang antara pemerintah daerah, provinsi, hingga pusat.

“Kita (pemerintah kabupaten/kota) sifatnya memfasilitasi koordinasi dengan provinsi. Sedangkan antarnegara itu kewenangan pemerintah pusat,” pungkasnya.***


Penulis : Dina Prihatini Wardoyo
Editor : -

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar