Masa Tahanan akan Habis, Terdakwa Korupsi Hibah Mujahidin Berpotensi Bebas Demi Hukum

15 Oktober 2026 21:24 WIB
Pengacara Herawan Utoro. (Istimewa)

PONTIANAK, insidepontianak.com – Masa tahanan Ismuni dan Mulyadi, terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Yayasan Mujahidin, akan berakhir pada 17 Oktober 2026.

Sementara, proses persidangan di Pengadilan Negeri Pontianak masih berjalan dan belum mendekati putusan. Keduanya telah menjalani penahanan selama lebih dari empat bulan.

Kuasa hukum terdakwa, Herawan Utoro, menegaskan batas akhir penahanan kliennya wajib menjadi perhatian serius majelis hakim.

Sebab, sesuai Pasal 107 Ayat (6) KUHAP, apabila masa penahanan habis sebelum ada putusan Pengadilan Negeri, terdakwa harus dikeluarkan demi hukum.

“Apabila masa penahanan 150 hari terlampaui, walaupun perkara belum diputus, hakim wajib mengeluarkan terdakwa dari tahanan,” tegas Herawan.

Sidang Dikebut

Menurut Herawan, masa tahanan habis sebelum putusan terjadi akibat lambatnya pemeriksaan perkara di persidangan.

Padahal, sidang sudah digelar maraton. Seminggu tiga kali. Bahkan, bisa sampai larut malam. Proses ini berlangsung panjang karena banyaknya pihak yang diperiksa.

Total, ada  40 saksi meringankan (a de charge), tiga saksi ahli, serta puluhan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dihadirkan.

“Jadi ini di luar kendali. Sudah diupayakan seminggu tiga kali sidang, tetap tidak selesai. Bekerja sampai jam 11 malam pun belum kelar juga,” ungkapnya.

Akan Bersurat

Herawan meyakini pengadilan sudah mengetahui batas akhir masa tahanan kedua kliennya, walaupun belum ada surat pemberitahuan resmi yang diterima tim kuasa hukum.

Namun jika sampai 17 Oktober kliennya belum dibebaskan, ia akan langsung bersurat mengajukan permohonan pengeluaran dari tahanan.

“Saya rasa pengadilan tahu dan akan mengeluarkan demi hukum,” ujarnya.

Ia menambahkan, pembebasan demi hukum tersebut tidak akan menghentikan proses pencarian keadilan di meja hijau.

“Persidangan tetap berjalan,” tegas Herawan.

Peran Terdakwa

Sebagai informasi, terdakwa Ismuni merupakan Ketua Lembaga Pembangunan Yayasan Mujahidin.

Sementara Mulyadi bertindak sebagai pelaksana perencanaan teknis proyek pembangunan gedung sekolah dan pusat kegiatan.

Proyek tersebut dibiayai dana hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat tahun anggaran 2020 hingga 2022 senilai Rp22 miliar.

Dalam dakwaannya, jaksa menilai Ismuni lalai mengawasi pekerjaan hingga memicu kekurangan mutu dan volume bangunan. Di samping itu, ia disangkakan menyetujui pembayaran perencanaan serta insentif dari dana hibah.

Sedangkan Mulyadi dinilai turut lalai dalam pengawasan teknis yang berujung pada kekurangan pengerjaan proyek di lapangan.***


Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : -

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar