Gugatan Asap Kalbar Bukan Cari Menang-Kalah, Glorio Sanen Desak Pemerintah Selesaikan Akar Karhutla

21 Oktober 2026 16:53 WIB
Tim Hukum Nafas Kalbar/IST

PONTIANAK, insidepontianak.com – Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat bukan sekadar untuk mencari siapa yang menang atau kalah di pengadilan.

Tim Hukum Nafas Kalbar menegaskan, gugatan tersebut merupakan upaya mendorong pemerintah menyelesaikan persoalan asap secara menyeluruh agar bencana yang berulang setiap tahun tidak terus mengorbankan masyarakat.

Namun, Koordinator Tim Hukum Nafas Kalbar, Glorio Sanen, mengaku kecewa karena pihak tergugat dan turut tergugat tidak hadir dalam sidang kedua gugatan tersebut, Rabu (21/10/2026).

Menurut Sanen , gugatan itu dilayangkan dengan iktikad baik untuk membawa amanat masyarakat Kalimantan Barat yang dihimpun melalui Posko Tim Hukum Nafas Kalbar.

“Dalam konteks gugatan ini, kita bukan sedang berperkara mencari siapa yang menang dan siapa yang kalah. Kita ingin menyelesaikan permasalahan bencana asap,” kata Sanen. 

Ia menegaskan, langkah hukum tersebut bukan bentuk perlawanan, konfrontasi, apalagi permusuhan terhadap pemerintah.

Sebaliknya, gugatan diharapkan menjadi ruang untuk mendudukkan persoalan secara objektif sekaligus merumuskan solusi konkret atas bencana ekologis yang terus berulang.

Sanen mengingatkan, kabut asap tidak mengenal batas wilayah maupun kelompok masyarakat. Ketika karhutla terjadi, dampaknya dirasakan secara luas, mulai dari gangguan kesehatan, terganggunya proses pendidikan, hingga hambatan transportasi dan penerbangan.

“Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Karena itu, langkah hukum ini kami pilih sebagai jembatan untuk mendudukkan masalah secara objektif dan merumuskan solusi struktural,” tegasnya.

Menurutnya, kompleksitas karhutla dan kemarau panjang pada 2026 telah memunculkan persoalan multidimensi. Karena itu, penanganan tidak cukup hanya berfokus pada pemadaman api setelah kebakaran terjadi, tetapi harus menyentuh akar persoalan yang menyebabkan bencana terus berulang.

Lima Tuntutan untuk Pemerintah

Melalui gugatan tersebut, Tim Hukum Nafas Kalbar mendorong pemerintah mengambil langkah konkret dalam penanganan karhutla, pemulihan kesehatan masyarakat, penegakan hukum, hingga pembenahan kebijakan anggaran dan pembangunan.

Pertama, penanggulangan karhutla secara komprehensif melalui tindakan cepat, terpadu, dan terukur, termasuk pemadaman api di bawah permukaan tanah gambut.

Kedua, pemulihan kesehatan publik. Tim Hukum Nafas Kalbar meminta penyediaan pemeriksaan paru-paru gratis bagi kelompok rentan, seperti balita, anak-anak, dan lansia. Mereka juga mendorong pelayanan pengobatan gratis bagi korban bencana asap serta santunan yang layak bagi keluarga korban meninggal dunia.

Ketiga, penegakan hukum yang transparan dan adil terhadap pelaku kejahatan lingkungan hidup maupun pembakaran lahan. Penegakan hukum tersebut diharapkan tetap memperhatikan kearifan lokal masyarakat.

Keempat, penganggaran berbasis mitigasi. Pemerintah didorong memprioritaskan alokasi APBN dan APBD untuk program pencegahan, mitigasi, serta kesiapsiagaan agar penanganan bencana tidak hanya bersifat reaktif.

Kelima, pembangunan berkelanjutan dengan memastikan seluruh perencanaan dan pelaksanaan pembangunan tetap menjaga kelestarian hutan, kawasan gambut, dan sumber daya alam.

Sanen menilai, tuntutan tersebut penting agar pemerintah memiliki landasan yang kuat untuk mengoordinasikan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam menangani karhutla secara maksimal.

Ia juga meminta pihak tergugat dan turut tergugat membuka secara transparan berbagai langkah yang telah dilakukan, khususnya terkait penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan.

“Kalau memang pihak tergugat atau turut tergugat merasa sudah melakukan sesuatu, silakan sampaikan secara terbuka kepada publik. Ini persidangan terbuka untuk umum, sehingga masyarakat berhak mengetahui apa saja yang sudah dilakukan,” ujarnya.

Menurut Sanen, masyarakat perlu mengetahui sejauh mana proses penegakan hukum berjalan, baik melalui jalur pidana maupun pemberian sanksi administratif.

Keterbukaan tersebut dinilai penting untuk membangun kepercayaan publik sekaligus memastikan penanganan karhutla berjalan sesuai tujuan.

Minta Gubernur hingga Bupati Hadir dalam Mediasi

Meski menempuh jalur hukum, Tim Hukum Nafas Kalbar tetap membuka peluang penyelesaian melalui mediasi sesuai mekanisme persidangan.

Sanen berharap para prinsipal atau pihak yang menjadi pokok perkara dapat hadir langsung agar proses mediasi tidak sekadar menjadi formalitas, tetapi menghasilkan kesepakatan yang menjawab kebutuhan masyarakat terdampak.

Ia secara khusus mendorong Gubernur Kalimantan Barat, Wali Kota Pontianak, dan Bupati Kubu Raya untuk hadir dalam proses mediasi.

“Kalau Pak Gubernur dekat dengan kita, Wali Kota dekat, Bupati Kubu Raya juga dekat, masa tidak mau datang? Ini bukan untuk perlawanan, tetapi instrumen untuk menyelesaikan persoalan bencana asap,” katanya.

Ia menegaskan, pihaknya terbuka terhadap mediasi selama pembahasannya mengakomodasi tuntutan dalam gugatan dan menghasilkan langkah nyata bagi masyarakat.
Libatkan 20 Ahli, Bidik Akar Persoalan Karhutla

Selain mendorong pemulihan kesehatan dan penegakan hukum, Tim Hukum Nafas Kalbar juga menyiapkan kajian pencegahan struktural untuk membenahi penanganan karhutla dari akarnya.

Pendekatan ini mencakup berbagai aspek mendasar, termasuk tata ruang, persoalan tenurial atau penguasaan lahan, serta faktor lain yang berkontribusi terhadap berulangnya kebakaran hutan dan lahan.

“Kita ingin melihat pencegahan secara struktural. Bukan hanya ketika terjadi kebakaran lalu dipadamkan, tetapi bagaimana persoalan ini dicegah dari akarnya,” jelas Sanen 

Untuk mendukung kajian tersebut, Tim Hukum Nafas Kalbar telah menjalin komunikasi dengan sekitar 20 ahli dari berbagai bidang. Keterlibatan mereka akan disesuaikan dengan kebutuhan dan jadwal persidangan.

Ia  berharap, proses gugatan ini menjadi momentum untuk mengevaluasi kebijakan penanganan karhutla secara menyeluruh.

Pemerintah diharapkan tidak hanya bergerak ketika api dan asap muncul, tetapi juga memperkuat pencegahan, memperbaiki tata kelola lingkungan, serta memastikan hak masyarakat atas kesehatan dan lingkungan hidup yang baik tetap terlindungi.

“Harapan kami, persidangan ini menjadi ruang bagi masyarakat dan negara untuk duduk bersama mencari solusi terbaik, memperbaiki tata kelola, dan mengakhiri bencana asap di Kalimantan Barat,” pungkasnya.(Andi)


Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : -

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar