Deteksi Dini, Imigrasi Kapuas Hulu Perkuat Pengawasan Digital Orang Asing

19 Oktober 2026 11:44 WIB
Pelayanan di kantor Imigrasi Kapuas Hulu. (Istimewa)

KAPUAS HULU, insidepontianak.com – Kantor Imigrasi Kapuas Hulu memperketat pengawasan warga negara asing (WNA) melalui sistem digital. Langkah ini dilakukan guna mendeteksi lebih awal potensi pelanggaran keimigrasian di wilayah perbatasan.

Kepala Kantor Imigrasi Kapuas Hulu, Uray Aliandri, menyatakan penguatan sistem digital ini merupakan tindak lanjut Rapat Koordinasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian di Bandung pada 13–16 Oktober 2026.

“Pengawasan digital difokuskan untuk akurasi data dan memperkuat deteksi pengawasan orang asing, termasuk penanganan pengungsi luar negeri,” ujar Uray, Senin (19/10/2026).

Imigrasi Kapuas Hulu telah menerapkan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), Subject of Interest (SOI), serta pengembangan Aplikasi Penegakan Hukum Keimigrasian (Apgakum) Pengungsi.

Sistem tersebut sudah disosialisasikan ke berbagai pihak, termasuk pengelola hotel dan penginapan di Kapuas Hulu.

Perketat Perbatasan

Pengawasan digitalisasi diimplementasikan serentak di seluruh Indonesia. Berdasarkan data nasional, Ditjen Imigrasi sepanjang Januari–September 2026, tercatat 17.597 Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK). 

Sanksi ini meliputi 5.310 pembatalan izin tinggal, 5.310 deportasi, 3.950 usulan penangkalan, 3.022 pendetensian, dan 5 larangan berada di lokasi tertentu.

Pada periode yang sama, diterbitkan 30 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan 89 tersangka tindak pidana keimigrasian.

Tersangka terbanyak berasal dari Malaysia sebanyak 34 orang, disusul RRT 20 orang, Pakistan 10 orang, Bangladesh 9 orang, dan Filipina 5 orang.

Uray menegaskan, lokasi Kapuas Hulu yang berbatasan langsung dengan Malaysia membuat potensi pelanggaran keimigrasian cukup tinggi. Pengawasan digital menjadi kunci pencegahan di garis batas negara.

Akurasi Data Digital

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menekankan pentingnya kualitas data dan kesiapan petugas dalam mendukung pengawasan berbasis teknologi.

“Digitalisasi memastikan data yang kita miliki akurat, mutakhir, dan dapat ditindaklanjuti secara terarah,” tegas Hendarsam.

Ia menjelaskan, aplikasi APOA digunakan pengelola penginapan untuk melaporkan keberadaan WNA. Sementara, fitur SOI membantu mengidentifikasi individu yang memerlukan perhatian khusus.

Terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM), data SOI muncul otomatis saat pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Sistem ini efektif memantau WNA pelanggar aturan hingga buronan internasional (DPO).

Adapun Apgakum Pengungsi dikembangkan untuk memperkuat pendataan melalui perekaman foto, identitas, dokumen, dan pemantauan posisi berbasis geotagging. Sistem ini memungkinkan Imigrasi memverifikasi data pengungsi secara mandiri.***


Penulis : Teofilusianto Timotius
Editor : -

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar