Terkait Kasus Tipikor Tera, Pj Bupati Sanggau: Saya Belum Bisa Komentar

6 Agustus 2024 12:08 WIB
Foto: insidepontianak.com -- Pj. Bupati Kabupaten Sanggau, Suherman

SANGGAU, insidepontianak.com -- Pj Bupati Kabupaten Sanggau Suherman belum bisa bicara banyak terkait kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).

Kasus korupsi terkait pembayaran retribusi tera/tera ulang senilai Rp.4.47 miliar yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro (Disperindagkop UM) Kabupaten Sanggau.

"Sementara saya belum bisa komentar, karena belum dapat informasi resmi dari Kejaksaan Negeri. Yang saya tahu memang sudah ada berproses, sudah dilakukan lidik bahkan sudah tersangka," kata Suherman saat ditemui dikantornya pada Selasa (6/8/2024) pagi.

Sehari sebelumnya, Kejaksaan Negeri Sanggau telah menetapkan tersangka berinisial GL yang merupakan ASN pada Disperindagkop UM Kabupaten Sanggau. Setelah melalui pemeriksaan, tersangka GL telah ditahan dalam rutan kelas II B Sanggau.

Terkait status ASN yang melekat pada tersangka, Suherman mengatakan, saat ini dirinya masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga akan berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk melihat kemungkinan pemberhentian sementara dalam mempermudah proses hukum berjalan.

"Nah, misalnya apabila yang bersangkutan itu ketika sudah ditetapkan tersangka kemudian sudah ditahan tapi belum ada inkrah, mungkin dari aturannya pemberhetian sementara kalau dia punya jabatan," tandasnya. (Ans)


Penulis : Ansar
Editor : Dina Prihatini Wardoyo

Leave a comment

jom

Berita Populer

Seputar Kalbar