Luas Kawasan Kumuh di Kabupaten Sanggau Mencapai 267 Hektar

28 November 2024 16:30 WIB
Kepala Dinas Perkimtan, Didit Richardi

SANGGAU, insidepontianak.com - Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Sanggau mencatat ada 21 lokasi dengan luas 267,98 hektare (ha) yang tergolong dalam kawasan kumuh.

Kepala Dinas Perkimtan, Didit Richardi mengatakan lokasi dan luas kawasan kumuh tersebut di atas tersebar di 15 kecamatan yang ada di Kabupaten Sanggau. Ia meneruskan, Kecamatan Kapuas menjadi kecamatan dengan kawasan kumuh paling luas yakni 49,76 ha.

"Kecamatan Kapuas, Kelurahan Beringin 26,6 ha dan Kelurahan Tanjung Sekayam 23,70 ha," kata Didit Ricardi kepada insidepontianak.com pada Selasa (26/11/2024).

Ia menyebutkan, sebagian besar kawasan yang tergolong kumuh memiliki kepadatan lebih kecil dari (<) 150 jiwa/ha artinya tingkat kekumuhan tergolong ringan. Lanjutnya, khusus untuk Kecamatan Balai, Desa Hilir tingkat kepadatan mencapai lebih kecil dari (<) 200 jiwa/ha artinya tingkat kekumuhan tergolong sedang, dengan luas kawasan kumuh 14,30 ha.

Selanjutnya, Didit merincikan titik lokasi dan luasan kawasan yang termasuk pemukiman kumuh dan perumahan kumuh di 13 kecamatan lainnya sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Kabupaten Sanggau Nomor 470/DPCKTRP/2023 tentang Penetapan Lokasi Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh di Kabupaten Sanggau.

Kecamatan Mukok, Desa Kedukul 7,84 ha dan Desa Semuntai 10,50 ha. Kecamatan Parindu, Desa Pusat Damai 20,02 ha dan Kecamatan Bonti, Desa Bonti 6,15 ha. Kecamatan Jangkang, Desa Balai Sebut 17,00 ha dan Kecamatan Kembayan, Desa Tanjung Merpati 10,30 ha.

Kecamatan Beduai, Desa Bereng Berkawat 3,83 ha dan Kecamatan Sekayam, Desa Balai Karangan 32,04 ha. Kecamatan Entikong, Desa Entikong 26,80 ha dan Kecamatan Tayan Hulu, Desa Sosok 14,70 ha.

Kecamatan Tayan Hilir, Desa Kawat 17,40 ha dan Desa Pedalam 8,82 ha. Kecamatan Toba, Desa Teraju 14,31 ha, Kecamatan Meliau, Desa Meliau Hulu 7,67 ha dan Kecamatan Noyan, Desa Noyan 5 ha.

"Kategori sebuah kawasan dikatakan kumuh antara lain banyaknya rumah tidak layak huni, jalan lingkungan, drainase, sanitasi, akses pemadam kebakaran yang belum memadai, pengelolaan sampah yang belum baik, ketersedian air bersih yang tidak mencukupi dan MCK," katanya.

Didit menambahkan, untuk saat ini pihaknya di Dinas Perkimtan belum ada anggaran khusus yang dianggarakan dari APBD untuk penanganan pemukiman kumuh dan perumahan kumuh tersebut. 

Ia menerangkan untuk luas kawasan kumuh di atas 10 ha dapat ditangani secara bersama, baik anggaran dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan kabupaten. (Ans)


Penulis : Ansar
Editor : Dina Prihatini Wardoyo

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar