Robby Sugianto: Rumah Ibadah di Kabupaten Sanggau Harus Miliki Sertifikat Tanah

13 Januari 2025 07:12 WIB
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sanggau, Robby Sugianto

SANGGAU, insidepontianak.com -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sanggau, Robby Sugianto mendorong tanah tempat berdirinya rumah ibadah di seluruh Kabupaten Sanggau memiliki sertifikat.

Robby Sugianto juga berharap seluruh rumah ibadah di Kabupaten Sanggau untuk segera didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Memang, kita dengar minim sekali rumah ibadah yang mengajukan pendaftaran sertifikat tanah," kata Robby Sugianto usai menghadiri kegiatan Penyerahan Sertifikat Tanah untuk Rakyat di Kantor Bupati Sanggau.

Para pengurus rumah ibadah baik itu masjid, gereja, pura, vihara dan kelenteng bisa mengurus sertifikat tanah dengan memanfaatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Program tersebut yang merupakan program prioritas pemerintah pusat melalui BPN setempat secara gratis.

Robby Sugiarto mengatakan program percepatan sertifikasi tanah yang tengan dilakukan pemerintah pusat harus disosialisasikan masif kepada masyarakat. 

Karena menurutnya, masih banyak belum memanfaatkan program PTSL dengan maksimal terutama untuk rumah ibadah.

Bila perlu sebelum program ini digelontorkan, pihaknya memanggil tokoh-tokoh masyarakat dan para pengurus rumah ibadah baik dari yang muslim, kristen, khatolik dan yang lainnya.

"Untuk mendapatkan sosialisasi tentang program sertifikasi tanah ini," katanya.

Rumah ibadah yang sebagian besarnya berdiri di atas tanah wakaf penting untuk segera mendapatkan legalitas. 

"Dengan adanya sertifikat tanah, rumah ibadah di Kabupaten Sanggau bisa menghidari konflik pertanahan," tutupnya. (Ans)


Penulis : Dina Prihatini Wardoyo
Editor : Dina Prihatini Wardoyo

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar