Januari-Oktober, 604 Pekerja di Sanggau di-PHK
SANGGAU, insidepontianak.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sanggau mencatat sebanyak 604 pekerja terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepanjang Januari hingga Oktober 2026.
Angka itu didominasi oleh pekerja satu perusahaan perkebunan kelapa sawit. Perusahaan tersebut memangkas 495 buruh sekaligus dengan alasan efisiensi.
Plt Kepala Disnakertrans Kabupaten Sanggau, Agun Sugiarto, menyebut jumlah PHK tahun ini melandai dibanding 2025.
“PHK hingga terlapor sebanyak 604 orang. Sementara tahun 2025 sebanyak 2.180 orang,” kata Agun, Selasa (13/10/2026).
Ancam Pengangguran Terbuka
Agun menjelaskan, PHK merupakan hak perusahaan yang dilindungi Undang-Undang Ketenagakerjaan maupun Peraturan Menteri.
Karenanya, pemerintah tidak bisa melarang keputusan efisiensi tersebut. Meski begitu, ia berharap tidak ada lagi lonjakan PHK pada triwulan keempat 2026.
Pasalnya, lonjakan pekerja menganggur berpotensi mendongkrak Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Sanggau.
Ia berkaca pada tahun lalu. Saat itu, satu perusahaan tutup dan merumahkan sekitar 2.000 buruh hingga memicu lonjakan pengangguran daerah.
“Kalaupun ini masih di bawah 1.000, mudah-mudahan tidak terlalu signifikan memengaruhi status pengangguran terbuka,” harapnya.
Kawal Pesangon
Di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil, Agun meminta perusahaan sebisa mungkin mempertahankan pekerja.
Jika PHK tak terelakkan, Disnakertrans akan mempelajari masalahnya terlebih dahulu. Di samping itu, hak-hak pekerja yang di-PHK wajib dibayar tuntas. Tak boleh ada pemotongan.
“PHK dibenarkan, tetapi semua hak-hak pekerja wajib dipenuhi. Baik itu pesangonnya, uang penggantian haknya, tidak boleh kurang serupiah pun. Itu wajib dan kita kawal,” tegas Agun.
Guna memastikan kepatuhan tersebut, perusahaan harus melaporkan setiap proses PHK ke dinas. Disnakertrans Sanggau juga bakal turun melakukan uji petik ke lapangan.
Petugas akan mengonfirmasi langsung kepada buruh yang di-PHK untuk memastikan seluruh prosedur telah dilalui, mulai dari sosialisasi hingga perundingan bipartit.
“Misalnya adanya sosialisasi dan perundingan, agar tidak ada penolakan terhadap PHK itu,” pungkasnya.***
Penulis : Ansar
Editor : -

Leave a comment