Diduga Terkait Judol, Ribuan Penerima Bansos dan PKH di Sanggau Dinonaktifkan

20 Oktober 2026 15:07 WIB
Foto: ilustrasi orang bermain judi online (sumber: iStock)

SANGGAU, insidepontianak.com -- Sebanyak 2.824 keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial (bansos) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Sanggau dinonaktifkan.

Penonaktifan ini dilakukan setelah mereka terindikasi terlibat judi online (judol) berdasarkan data transaksi keuangan yang dilaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

Pemerintah memberikan kesempatan kepada penerima bantuan yang terdampak untuk melakukan klarifikasi atau mengajukan sanggahan apabila merasa tidak terlibat dalam aktivitas judi online.

Penyuluh Sosial Bidang Pemberdayaan Sosial dan Fakir Miskin Dinas Sosial P3AKB Sanggau, Uray Edy Rosidi, mengatakan ribuan KPM tersebut tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Sanggau.

"2.824 orang KPM ini tersebar di seluruh kecamatan di Sanggau. Misalnya, di Kecamatan Kapuas sebanyak 468 KPM, Kecamatan Mukok ada 117 dan beberapa kecamatan lain," kata Uray.

Ia menjelaskan, penonaktifan bantuan dilakukan setelah adanya temuan PPATK yang mengindikasikan keterlibatan penerima manfaat dalam aktivitas judi online. Namun, penerima bantuan masih memiliki kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi atas data tersebut.

"Dari temuan PPATK ini, Kementerian Sosial memberikan ruang klarifikasi atau masa sanggah kepada mereka yang terindikasi judol," ujarnya.

Uray meminta penerima bantuan yang namanya dinonaktifkan segera melakukan klarifikasi melalui pemerintah desa atau kelurahan sesuai domisili masing-masing.

Dinas Sosial P3AKB Sanggau juga telah melakukan sosialisasi di 15 kecamatan. Sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman mengenai mekanisme klarifikasi sekaligus pembaruan data bagi KPM yang terdampak kebijakan tersebut.

"Kemarin kita dari Dinas Sosial P3AKB Sanggau juga sudah melakukan sosialisasi di 15 kecamatan berkaitan dengan teknis klarifikasi oleh yang bersangkutan, termasuk juga klarifikasi pembaruan data," ungkapnya.

Uray mengaku bersyukur karena sosialisasi yang dilakukan mulai membuahkan hasil. Sebanyak 155 KPM yang sebelumnya terindikasi terlibat judi online telah melakukan pembaruan data.

Menurutnya, penerima manfaat dapat mengajukan sanggahan apabila memiliki alasan yang dapat menjelaskan mengapa namanya terindikasi dalam data tersebut.

Salah satunya, ketika identitas yang tercatat dalam data transaksi berkaitan dengan anggota keluarga atau kerabat yang sebelumnya masih tercantum dalam satu kartu keluarga (KK).

Ia mencontohkan kasus seorang warga lanjut usia (lansia) berusia lebih dari 70 tahun di Balai Karangan yang terindikasi terlibat judi online, meskipun yang bersangkutan mengaku tidak melakukan aktivitas tersebut.

"KPM yang bersangkutan bisa menyanggah bahwa ia hanya korban dari anaknya atau kerabat dekatnya dalam satu KK yang menggunakan KK atau KTP untuk kegiatan judol," jelasnya.

Uray mengatakan, dalam kasus tersebut, penelusuran lebih lanjut menemukan bahwa data yang terbaca berkaitan dengan anak penerima manfaat yang sebelumnya masih tercatat dalam satu KK, meskipun telah keluar dari KK tersebut sekitar lima tahun lalu.

"Contoh, ada kasus di Balai Karangan kemarin, seorang lansia yang berusia 70 tahun lebih terindikasi judol. Padahal, KK-nya itu KK tunggal. Kami bingung juga, setelah dicek ternyata terbaca saat anaknya masih dalam satu KK, padahal anaknya sudah lima tahun yang lalu keluar dari KK," terangnya.

Karena itu, ia mengimbau masyarakat penerima bansos dan PKH untuk aktif memeriksa status kepesertaan serta memastikan data kependudukan mereka tetap akurat.

"Saya minta penerima manfaat untuk mengecek datanya melalui aplikasi yang ada di desa atau kelurahan yang bersangkutan dan melakukan klarifikasi jika namanya dinonaktifkan," pungkasnya. (*)


Penulis : Ansar
Editor : Wati Susilawati

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar