Bolehkah Salat Idul Fitri Dilakukan Sendirian? Jangan Lewatkan Penjelasan Lengkapnya!

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
PROBOLINGGO, Insidepontianak.com – Tidak bisa dipungkiri bila sedang terjadi kondisi genting, seseorang harus mengisolasi mandiri. Begitu juga mungkin pada salat Idul Fitri yang dilakukan secara sendirian. Bila kembali pada masa pandemi Covid 19, seorang muslim yang taat pun masih menginginkan untuk melaksanakan salat Idul Fitri meski hanya sendirian. Namun, sahkah hukumnya salat Idul Fitri bila hanya dilakukan oleh seorang diri secara sendirian tanpa jamaah? Pertanyaan ini diterawang dari tata cara pelaksanaan salat Idul Fitri. Di dalam ketentuannya, disunnahkan untuk memberi khutbah ke jamaah. Bagaimana bila jumlah anggotanya hanya sendirian saja? Menjawab persoalan tersebut, banyak di antara ulama' yang bermadzhab Syafi'iyah memberi dua pendapat terkait jumlah jama'ah. Mengutip langsung dari pendapat baru (qoul jadid), jumlah jam'ah salat Idul Fitri tidak harus dilakukan sebanyak 40 orang. Alasan di balik ini karena salat Idul Fitri sangat berbeda dengan pelaksanaan salat Jumat. Bila membahas tentang sholat jenis terakhir tersebut, memang diwajibkan jumlah minimal jam'ah salat Jum'at harus terdiri dari 40 orang. Sedangkan pada kasus salat Idul Fitri, hukumnya sangat jauh berbeda dengan salat wjaib Jumat. Perbedaan ini sangat kentara di dalam hukum Islam yang melabeli bahwa sholat Idul Fitri hukumnya sunnah saja. Sebagai penguat akan qoul jadid ini, Imam Nawawi berkomentar secara jelas di dalam kitabnya yang berjudul Roudhotu at-Thōlibīn wa 'Umdatu al-Muftīn: ومنهم من جوزها بدون الأربعين على هذا وخطبتها بعدها ولو تركت الخطبة لم تبطل الصلاة Artinya, “Sebagian ulama mazhab syafi’i membolehkan shalat idul fitri dengan jamaah di bawah 40 orang menurut pendapat ini. Khutbah disampaikan setelah shalat idul fitri. Kalau khutbahnya ditinggalkan, maka shalat idul fitri-nya tidak batal,” ungkapnya di dalam Roudhotu at-Thōlibīn wa 'Umdatu al-Muftīn, Senin (17/4). Dengan argumen tersebut telah bisa diambil jawaban jelasnya, salat Idul Fitri tetap sah dilakukan meski hanya dilakukan sendirian. Pada ungkapan Imam Nawawi itu juga ditemukan hukum khutbah paska sholat Idul Fitri yang hanya berstatus sunnah saja. Alasan kenapa salat Idul Fitri harus dilakukan secara berjamaah meski sedikit, tidak lain karena agar khutbah usai sholat bisa didengarkan oleh orang lain. Bila sendirian apakah khutbah tetap disunnahkan? Menjawab hal ini Syaikh Sulaiman Al-Bujairi mengomentarinya: قوله : (لجماعة ) أي ولو صلوا فرادى لأن المقصود الوعْظ، وأقل الجماعة اثنان، كما مر فلو كان اثنان مجتمعين سن لأحدهما أن يخطب، و إن صلى كل منهما منفردا شيخنا Artinya: "Adapun keterangan khutbah untuk jam'ah (yang sangat dianjurkan), maksudnya meski sholat Idul Fitri secara sendirian (penyampaian khutbah tetap bisa dilakukan) karena bertujuan untuk memberi nasehat. Jumlah minimal jamaah adalah 2 orang sebagaimana penjelasan telah lalu. Seandainya dua orang berkumpul, salah satu dari keduanya disunnahkan menyampaikan khutbah Idul Fitri meskipun keduanya melaksanakan salat idul Fitri masing-masing. Demikian fatwa guru kami,” terang Sulaiman Al-Bujairimi di dalam karyanya berjudul Hāsyiyatu al-Bujairimī alā al-Manhaj, Senin (17/4). Kesimpulannya adalah salat Idul Fitri tetap dianjurkan untuk dilaksanakan meski hanya sendirian. Khutbahnya pun dihukumi sunnah meski hanya berbica sendirian, namun barangkai bertemakan nasehat kepada dirinya saja.  (Dzikrullah)

Leave a comment