Posting Meme Ujaran Kebencian Pengobatan Ida Dayak, Narapidana Rutan Sambas Terancam UU ITE

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Tim Siber Crime Polda Kalbar bergerak cepat menangkap KA, terduga pelaku ujaran kebencian terhadap pengobatan tradisional Ida Dayak yang belakangan terkenal.

Ujar kebencian itu dilakukan KA dengan  membuat meme Ida Dayak dan gambar Ustaz Hatoli. Ujaran kebencian ini dilakukan lewat media sosial Facebook dengan akun @markusreho.

Ia lalu menambahkan kalimat provokasi, dengan narasi pengobatan Ida Dayak menggunakan minyak babi dan ilmu iblis.

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Ustaz Hatoli ke Polres Sambas, 25 April 2023.

"Ustaz Hatoli ini merasa tidak pernah mengeluarkan statemen demikian. Ia lalu membuat laporan polisi ke Polres Sambas," terangnya.

Berangkat dari laporan inilah, penyelidikan kasus dilakukan. Hingga akhirnya pemilik akun palsu itu diketahui penyidik. Dia adalah KA narapidana yang ditahan di Rutan Sambas.

"Pelaku tercatat sebagai narapidana dengan berbagai kasus narkoba, pencabulan dan penipuan," terangnya.

Petit mengatakan, pelaku melancarkan aksinya dengan menggunakan handphone. Handphone ini dibawa temannya yang diselipkan ke paket makanan.

Akibat perbuatannya, KA dijerat Pasal 45 Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak satu miliar," kata Petit.

Kepala Rutan Sambas, Luhur Prasaja menyebut, KA merupakan narapidana limpahan dari Rutan Sintang.

"Dia dipindahkan pada Desember 2022," kata Luhur Prasaja kepada Inside Pontianak. (Andi)***


Penulis : admin
Editor :

Leave a comment

ikalsm

Berita Populer

Seputar Kalbar