Sebelum Investasi Tanah, Pelajari Dulu Akta Jual Beli

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

MEDAN, Insidepontianak.com - Legalitas adalah hal terpenting dalam investasi tanah. Properti yang akan dijual atau dibeli harus jelas surat-suratnya, termasuk akta jual beli.

Ya, akta jual beli tanah adalah dokumen berkekuatan hukum yang membuktikan adanya peralihan hak. Dengan kata lain, tanpa surat itu investasi tanah sama juga dengan nol.

Itulah sebab, sebelum investasi tanah, Anda harus mengetahui lebih dulu soal akta jual beli agar tidak merasa rugi di kemudian hari.

Melansir rumah.com, Kamis (23/11/2023), sebagai dokumen berkekuatan hukum, surat akta jual beli inilah yang nantinya menjadi rujukan, baik bagi pembeli maupun penjual jika nantinya terjadi sengketa.

Karena itu, akta jual beli wajib dimiliki oleh masyarakat yang memiliki aset dalam bentuk tanah. Namun, masih banyak orang yang belum mengetahui hal-hal penting apa saja yang dibutuhkan dalam proses pembuatan surat itu.

Nah, berikut apa saja yang diperlukan dalam pembuatan akta jual beli yang patut Anda ketahui.

  1. Sebagai Penjual
    Jika Anda berperan sebagai penjual, syarat akta jual beli tanah yang harus disiapkan adalah sebagai berikut.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami dan istri.
  • Fotokopi Kartu Keluarga.
  • Fotokopi buku nikah.
  • Sertifikat tanah asli.
  • Surat Tanda Terima Setoran (STTS) Pajak Bumi dan Bangunan.
  • Surat persetujuan suami/istri (bisa diberikan dalam akta jual beli tanah).
  • Surat keterangan kematian asli jika suami/istri sudah meninggal.
  • Surat keterangan ahli waris asli jika suami/istri telah meninggal dan ada anak yang dilahirkan dari pernikahan mereka.
  • Persyaratan di atas harus dilengkapi penjual sebelum dilaksanakannya jual-beli tanah dan rumah.
  1. Sebagai Pembeli
    Jika Anda berperan sebagai pembeli, syarat akta jual beli tanah yang harus dipersiapkan adalah sebagai berikut.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi buku nikah jika sudah menikah.
  • Fotokopi NPWP.

Selain itu, dokumen yang berkaitan dengan identitas asli pembeli juga dibutuhkan sebagai persyaratan pembuatan contoh akta jual beli tanah. Pun, mendatangi Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT yang berwenang di wilayah tanah berada.

PPAT adalah pejabat umum yang diangkat oleh kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang mempunyai kewenangan membuat contoh akta jual beli yang bertugas untuk wilayah kerja tertentu. PPAT dapat dijabat sebagai camat.

Yang jelas transaksi yang berhak dilindungi oleh akta jual beli tanah adalah transaksi terhadap tanah yang sudah bersertifikat. Untuk membuktikannya, penjual wajib menyertakan hal berikut:

  • Fotokopi dan asli sertifikat hak atas tanah
  • Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB
  • Identitas penjual dan pembeli

Dokumen tersebut nantinya akan dilihat kesesuaiannya data teknis dan yuridis antara sertifikat tanah dengan buku tanah di Kantor Pertanahan atau BPN.

Dokumen ini juga digunakan PPAT untuk memastikan bahwa tanah tersebut tidak sedang terlibat sengketa hukum, tidak sedang dijaminkan, atau tidak sedang berada dalam penyitaan pihak berwenang.

Sebagai informasi, terdapat setidaknya 2 syarat yang mempengaruhi keabsahan pembuatan akta jual beli tanah, meliputi:

  1. Adanya kehadiran penjual dan calon pembeli pada saat pembuatan pembuatan akta jual beli tanah. Apabila salah satu pihak tidak dapat hadir bisa diwakili dengan orang yang telah diberi kuasa dengan dibuktikan surat kuasa resmi.
  2. Proses pencatatan dan pembuatan akta jual beli tanah wajib dihadiri beberapa saksi dengan sekurang-kurangnya dua orang. Saksi bisa berasal dari perangkat desa seperti camat atau sekurang-kurangnya dua pegawai notaris jika akta jual beli tanah diurus melalui notaris PPAT.

Demikian soal akta jual beli yang perlu Anda ketahui sebelum melakukan investasi tanah. Semoga bermanfaat. (Adelina). ***


Penulis : admin
Editor :

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar