Ryan Gustaviana: Anak Peserta Bisa Dapat Beasiswa Bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang Meninggal

28 Agustus 2024 11:30 WIB
Ilustrasi Kantor BPJS Ketenagakerjaan

KUBU RAYA, insidepontianak.com - Tentang tata cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT), anak dari peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapatkan beasiswa pendidikan jika orang tuanya meninggal dunia atau mengalami kecelakaan kerja.

Hal itu sesuai dengan aturan turunan dari PP Nomor 82 Tahun 2019, yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kalbar Ryan Gustaviana menyebutkan beasiswa untuk anak peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah bagian dari manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematiaan (JKM) yang merupakan program dari BPJS ketenagakerjaan.

"Manfaat beasiswa pendidikan anak dapat diberikan kepada anak peserta program JKK dan JKM jika peserta mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja atau PAK," ungkapnya.

Kemudian jika peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, jika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

"Namun, apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, manfaat JKM berupa beasiswa pendidikan anak dapat diberikan untuk peserta yang memiliki masa iur paling singkat 3 tahun," kata Ryan.

Adapun syarat anak yang berhak untuk mendapatkan beasiswa pendidikan JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan yaitu anak usia sekolah belum mencapai usia 23 tahun, kemudian belum menikah dan belum bekerja.

Dijelaskannya dapat memberikan untuk dua orang anak secara berkala dan nantinya, anak-anak yang memenuhi syarat diberikan bantuan sesuai dengan jenjang pendidikan, yaitu pendidikan taman kanak-kanak sampai dengan SD Rp1,5 juta per orang per tahun
Pendidikan SMP/sederajat Rp2 juta per orang per tahun pendidikan SMA/sederajat, Rp3 juta per orang per tahun dan pendidikan tinggi paling tinggi S1 Rp12 juta per orang per tahun.

"Cara klaimnya sendiri apabila salah satu pekerja mengalami kecelakaan kerja
pengurus perusahaan maupun perorangan," urainya.

Untuk peserta bukan penerima upah atau BPU, dapat melakukan pelaporan kepada petugas kantor cabang, dengan rincian tahap I pelaporan kecelakaan kerja maksimal 2x24 jam beserta fotokopi identitas peserta, kartu peserta, kronologis kejadian, dan presensi karyawan.

"Untuk tahap II pelaporan dengan mengisi formulir tahap II serta KK3 dilakukan setelah Pekerja dinyatakan sembuh oleh dokter yang menangani," jelasnya.
 
Apabila orang tuanya meninggal dunia
Klaim JKM dapat dilakukan oleh ahli waris peserta yang meninggal dunia dengan mendatangi kantor cabang terdekat dengan membawa persyaratan atau dokumen yang dibutuhkan.

Seperti kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, fotokopi KTP tenaga kerja dan ahli waris, akta kematian kemudian fotokopi Kartu Keluarga, surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang.

"Selanjutnya buku nikah atau apabila terdapat ahli waris yang merupakan istri/suami sah peserta dapat dengan dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan," tutupnya. ***


Penulis : Dina Prihatini Wardoyo
Editor : Dina Prihatini Wardoyo

Leave a comment

ikalsm

Berita Populer

Seputar Kalbar