CCTV Penganiayaan Anak 4 Tahun Viral, Ibu Kandung Jadi Terlapor di Polres Ketapang
KETAPANG, insidepontianak.com – Rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan dugaan penganiayaan terhadap seorang anak perempuan berusia empat tahun di Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, viral di media sosial.
Video berdurasi 53 detik tersebut sempat memicu kehebohan, terutama di kalangan masyarakat Kabupaten Kayong Utara. Sebab, informasi awal yang beredar menyebutkan peristiwa kekerasan itu terjadi di Sukadana, Kayong Utara. Namun, setelah ditelusuri, lokasi kejadian sebenarnya berada di Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang.
Kapolres Ketapang AKBP Putra Pratama membenarkan bahwa rekaman tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.
“Ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga,” ujar Putra saat dikonfirmasi, Jumat (6/11/2026).
Putra menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 11 Maret 2026, sekitar pukul 11.50 WIB di Kecamatan Nanga Tayap.
Korban merupakan anak perempuan berusia empat tahun. Sementara perempuan yang diduga melakukan kekerasan merupakan ibu kandung korban berinisial RO alias ITA.
“Korban merupakan anak berusia empat tahun. Terlapor dalam perkara ini adalah ibu kandung korban berinisial RO alias ITA,” jelasnya.
Dalam rekaman CCTV yang beredar, terlihat korban mengalami sejumlah tindakan kekerasan fisik. Anak tersebut tampak ditampar pada bagian wajah, kemudian ditendang beberapa kali hingga tersungkur di lantai.
Bahkan, ketika korban sudah terjatuh dan tidak berdaya, perempuan dalam rekaman itu kembali melayangkan tendangan. Terdengar pula sejumlah ucapan bernada kasar, sementara korban hanya bisa menangis.
Putra mengungkapkan, kasus tersebut dilaporkan oleh ayah korban setelah mengetahui istrinya meninggalkan rumah dengan membawa kedua anak mereka pada 3 Oktober 2026.
Setelah mengetahui dugaan kekerasan yang terjadi beberapa bulan sebelumnya, ayah korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Ketapang untuk diproses secara hukum.
“Saat ini, kami masih melakukan upaya pencarian untuk mengetahui keberadaan terlapor,” tegas Putra.
Polres Ketapang masih menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan upaya pencarian terhadap RO alias ITA.
Dalam perkara ini, terlapor disangkakan melanggar Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT). (*)
Penulis : Fauzi
Editor : -

Leave a comment