Arahan Presiden, PUPR Harap Peletakan Batu Pertama IKN Sebelum 17 Agustus 2024

1 Agustus 2024 08:12 WIB
Arsip foto - Desain Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP Ibu Kota Negara Nusantara di Kaltim. (Antara)

JAKARTA, insidepontianak.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginginkan agar Ibu Kota Nusantara (IKN) nantinya dapat menjadi contoh tata kelola pemerintahan yang baik dan cepat.

Proses pembangunan di IKN telah berdampak pada pertumbuhan ekonomi di wilayah sekitar.

Presiden Jokowi mengatakan IKN memang masih dalam proses pengerjaan dan pembangunan di IKN merupakan pekerjaan besar yang dilakukan sesuai dengan perencanaan yang ada, tanpa terburu-buru.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berharap peletakan batu pertama atau groundbreaking berikutnya dapat dilakukan pada pertengahan Agustus tahun ini di Ibu Kota Nusantara (IKN).

"Groundbreaking nanti mudah-mudahan di periode berikutnya Bapak Presiden RI datang, pertengahan Agustus mudah-mudahan ada groundbreaking di situ," kata Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Teknologi, Industri dan Lingkungan sekaligus Juru Bicara Kementerian PUPR Endra S Atmawidjaja, di Jakarta.

Endra menambahkan bahwa groundbreaking tersebut diharapkan dapat terlaksana sebelum Upacara HUT Kemerdekaan RI di IKN pada 17 Agustus 2024.

"Mudah-mudahan sebelum upacara HUT RI, nanti kita jadwalkan apakah nanti Bapak Presiden RI berkenan atau tidak, tapi secara kesiapan investornya ada," katanya.

Kemungkinan groundbreaking yang direncanakan akan dilakukan pada pertengahan Agustus di IKN tersebut masih berasal dari investor dalam negeri.

"Masih dari dalam negeri, ini kita utamakan yang dalam negeri terlebih dahulu," kata Endra.

Hingga saat ini terdapat total 45 investor yang telah melangsungkan prosesi peletakan batu pertama atau groundbreaking pada tahap 1 sampai dengan tahap 6. Adapun untuk groundbreaking tahap 7 rencananya akan melibatkan lima investor. (Antara)


Penulis : Dina Prihatini Wardoyo
Editor : Dina Prihatini Wardoyo

Leave a comment

ikalsm

Berita Populer

Seputar Kalbar