Perkuat PAD, Wali Kota Edi Minta Revisi UU HKPD

13 Mei 2026 14:06 WIB
Wali Kota Edi Kamtono dalam forum Reboan: Rembuk dan Bincang-bincang Otonomi Daerah bersama Kementerian Dalam Negeri secara daring, Rabu (13/5/2026).

PONTIANAK, insidepontianak.com – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mendorong revisi terhadap Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) guna memperkuat kapasitas fiskal daerah.

Usulan itu disampaikannya dalam forum Reboan: Rembuk dan Bincang-bincang Otonomi Daerah bersama Kementerian Dalam Negeri secara daring, Rabu (13/5/2026).

Menurut Edi, sejumlah ketentuan dalam UU HKPD perlu dievaluasi karena dinilai membatasi potensi pendapatan asli daerah (PAD), khususnya di kota-kota jasa seperti Pontianak. Salah satu yang menjadi sorotan adalah tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa parkir yang saat ini dibatasi maksimal 10 persen.

“Jasa parkir yang saat ini maksimal 10 persen perlu ditinjau kembali, paling tidak menjadi 30 persen seperti yang dulu diatur dalam UU PDRB,” ujarnya.

Ia menilai pemerintah daerah memerlukan ruang fiskal yang lebih luas dan proporsional agar dapat mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan daerah di tengah meningkatnya kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik.

Selain sektor parkir, Edi juga menyoroti pengaturan jasa sewa kamar atau rumah kos. Ia berharap rumah kos kembali ditegaskan sebagai objek PBJT jasa perhotelan karena sebelumnya sektor tersebut menjadi salah satu sumber penerimaan daerah yang cukup potensial.

Menurutnya, perubahan regulasi pasca pemberlakuan UU HKPD menyebabkan potensi pendapatan daerah dari sektor rumah kos mengalami penurunan. Padahal, Pontianak sebagai kota pendidikan, perdagangan, dan jasa memiliki pertumbuhan rumah kos yang cukup pesat seiring tingginya jumlah mahasiswa dan pekerja dari luar daerah.

“Jasa sewa kamar atau rumah kos sebelumnya dipungut oleh pemerintah daerah. Ketika tidak lagi menjadi objek yang jelas, tentu ada potensi pendapatan daerah yang hilang,” katanya.

Edi menegaskan, revisi UU HKPD penting untuk menciptakan keadilan fiskal antara pusat dan daerah sekaligus memperkuat kemampuan daerah dalam membiayai pembangunan secara mandiri.

“Daerah membutuhkan ruang fiskal yang memadai agar pembangunan bisa terus berjalan. Tentu pengelolaannya tetap harus akuntabel, proporsional, dan memperhatikan kondisi masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Cheka Virgowansyah menyatakan seluruh masukan dari pemerintah daerah akan ditampung sebagai bahan evaluasi pemerintah pusat terkait revisi UU HKPD.

“Masukan ini akan kami tampung sebagai bahan evaluasi dan pembahasan revisi,” tutupnya. (Andi)


Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : Wati Susilawati

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar