Bank bjb Fasilitasi Layanan Tabungan Pensiun Lewat Program DPLK
BANDUNG, insidepontianak.com – Lewat program Dana Pensiun Lembaga Keuangan atau DPLK, Bank bjb ingin mendukung masa pensiun masyarakat yang lebih baik dan bahagia.
DPLK Bank bjb sendiri merupakan program untuk memfasilitasi layanan tabungan pensiun yang menjangkau seluruh kalangan masyarakat untuk bekal di masa tua.
Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank bjb Widi Hartoto menjelaskan, masa pensiun menjadi sesuatu yang pasti dihadapi oleh setiap individu di masa tuanya, baik pegawai atau pelaku usaha.
Namun, tidak semua perusahaan akan memberikan dana jaminan pensiun, apalagi yang memiliki usaha sendiri.
Oleh karena itu, melalui program DPLK, Bank bjb ingin membantu masyarakat, seperti pegawai formal maupun informal di berbagai sektor supaya memiliki tabungan di masa tua.
"Layanan ini dilengkapi berbagai fitur menarik dan berbagai kemudahan lainnya,” paparnya.
Istimewanya, DPLK Bank bjb bisa dimanfaatkan oleh semua jenis pekerjaan di berbagai sektor. Apapun pekerjaannya dan berapa pun penghasilannya.
“Seperti tukang ojek, sopir, atlet, pedagang, nelayan, buruh pabrik, pekerja kantor, freelancer atau pekerja paruh waktu, petani, peternak, dan jenis pekerjaan lainnya bisa menikmati DPLK bank bjb,” sambung Widi.
Sistem DPLK Bank bjb berbeda dengan tabungan konvensional yang hanya menabung dan mengendapkan uang. DPLK Bank bjb memiliki sistem berupa paket investasi. Sehingga dana yang disimpan akan berkembang secara optimal.
Dengan menggunakan layanan DPLK Bank bjb, maka jumlah dana dari nasabah akan diinvestasikan untuk dikembangkan ke dalam beberapa instrumen investasi.
Seperti reksa dana, saham, pasar uang, dan obligasi. Nasabah DPLK Bank bjb akan mendapatkan return dari pengembangan dana rata-rata tujuh persen, berdasarkan simulasi yang dilakukan oleh perbankan DPLK dalam jangka waktu 25 tahun.
Persentase tersebut masih bisa lebih tinggi lagi jika nasabah DPLK Bank bjb bisa memilih strategi investasi yang tepat.
Salah satu kemudahan yang ditawarkan adalah keleluasaan yang diberikan kepada para nasabah untuk memilih frekuensi iuran secara fleksibel.
Frekuensi ini dapat disesuaikan dengan kemampuan masing-masing. Calon nasabah juga bisa memilih usia pensiun pada rentang antara 45 hingga 65 tahun.
Selain keleluasaan dalam memilih frekuensi iuran, Widi juga menambahkan jangka waktu penarikan untuk dana yang telah disetorkan bersifat fleksibel.
Bagi nasabah yang sudah melakukan setoran minimal selama dua tahun, maka dapat melakukan penarikan iuran sebanyak tiga kali dalam kurun waktu satu tahun.
Tiga kali penarikan ini minimal memiliki jarak waktu satu bulan, antara satu penarikan ke penarikan berikutnya. Besaran yang bisa diambil adalah 25 persen, dari akumulasi iuran dan tidak termasuk dana pengembangan.
Persyaratan untuk menjadi nasabah DPLK Bank bjb sangat mudah. Yaitu, usia minimal 18 tahun dan menyediakan beberapa dokumen, seperti identitas diri dan berkas pendukung lainnya.
Artinya, untuk bisa mengikuti program DPLK Bank bjb tidak harus menunggu usia menginjak kepala tiga. Pasalnya, program ini sudah dapat diikuti oleh seseorang yang berusia minimal 18 tahun.
Biaya setoran awal untuk menjadi nasabah mulai dai Rp100 ribu dan bisa lebih dari itu, tergantung dari kemampuan para nasabah. Sementara, untuk setoran tiap bulannya minimal sebesar Rp50 ribu.
Jangka waktu pensiun yang bisa dipilih oleh nasabah akan memudahkan dalam melakukan pencairan di kemudian hari. Dana yang disimpan juga dipastikan aman hingga jatuh tempo pencairan.
Namun, bagi para nasabah yang perlu untuk melakukan penarikan dini juga diberikan keleluasaan, asalkan sudah memasuki masa kepesertaan selama dua tahun.
Informasi lebih lanjut mengenai produk dan layanan bank bjb, dapat mendatangi langsung Kantor Cabang Bank bjb terdekat atau menghubungi layanan 24 jam bjb Call 14049.***
Penulis : admin
Editor :
Penulis : admin
Editor :
Tags :
Berita Populer
6
Seputar Kalbar
7
Leave a comment