Disnakertrans Kalbar Gandeng Serikat Buruh Awasi Penerapan K3 di Perusahaan
PONTIANAK, insidepontianak.com - Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kalbar, Manto Saidi menyampaikan, pihaknya menggandeng serikat buruh dan serikat pekerja untuk mengawasi penerapanan manajemen keselamatan dan kesehatan kerja atau K3 di perusahaan.
“Merekalah yang mengadu, sebagai perpanjangan mata kami,” kata Kepala Disnakertrans Kalbar, Manto Saidi belum lama ini.
Ia memastikan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Perusahaan yang terbukti abai melaksanakan K3 pasti disanki.
Bentuk sanksinya bisa bermacam-macam. Mulai dari peringatan ringan sampai sanksi berat. Bahkan ada yang sampai diperkarakan hingga ke pengadilan.
“Kami juga membuka layanan pengaduan hotline terkait penerapan K3 ini,” katanya.Manto berharap, perusahaan serius menerapkan K3. Supaya pekerja-pekerja terlindungi dan tetap produktif .
Konsisten Awasi
Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia atau KSBSI Kalbar, Suherman pun menegaskan, penerapan K3 di perusahaan sangat penting. Sebab dengan cara itum resiko kecelakaan kerja bisa diminimalisir.
"Tidak boleh perusahaan mengabaikan manajemen K3,” tegasnya.
Karena itu, ia memastikan pihaknya siap berkolaborasi dengan pemerintah dalam pengawasan penerapan manajemen K3 di perusahaan-perusahaan. Perlindungan karyawan menjadi tanggung jawab bersama.
“Semua perusahaan harus menerapkan K3 dengan baik," ujarnya.
Ia menegaskan, tak segan melaporkan perusahaan yang abai menerapkan manajemen K3. Sikap ini menjadi penting supaya isu keselamatan dan kesehatan kerja karyawan tidak dianggap remeh.
Di sisi lain, ia meminta pemerintah tegas memberi sanksi terhadap perusahaan yang lalai menerapkan manajemen K3. Supaya ada pembelajaran. Sehingga ke depan, semua perusahaan peduli dengan perlindungan karyawan.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 tahun 1970, K3 wajib diterapkan seluruh tempat kerja (tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap), di mana pekerja bekerja atau yang sering dimasuki pekerja untuk keperluan suatu usaha dan di mana terdapat sumber bahaya.***
Penulis : admin
Editor :
Penulis : admin
Editor :
Tags :
Berita Populer
Seputar Kalbar
3
Leave a comment