Kalbar Dapat Kucuran Dana Bagi Hasil Pajak Sawit Minimal Rp1 Miliar, Sepadan?
PONTIANAK, insidepontianak.com - Pemerintah kabupaten dan provinsi di Kalbar yang merupakan daerah produksi atau penghasil kelapa sawit, masing-masing bakal mendapat kucuran dana bagi hasil minimal Rp1 miliar dari pemerintah pusat.
Lantas, apakah nilai itu sepadan mengingat Kalbar merupakan penghasil sawit terbesar kedua setelah Riau dengan luasan perkebunan mencapai 2.017.456 hektare?
Terlepas itu, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalbar, Heronimus mengucap syukur. Karena bagi dana bagi hasil pajak sawit sudah dibagikan pememerintah pusat.
"Bersyukur akhirnya dana bagi hasil sawit bakal dikucurkan dan tahap pertama pada Mei 2023," ujarnya dikutip dari Antara, Jumat (5/5/2023).
"Pemerintah Provinsi Kalbar dan kabupaten sebagai daerah penghasil masing - masing mendapat minimal Rp1 miliar," lanjutnya.
Ia menjelaskan bahwa pada 2023 secara nasional ada Rp3,4 triliun dana bagi hasil yang akan dikucurkan kepada 255 kabupaten dan 19 provinsi penghasil kelapa sawit.
"Peruntukan dana bagi hasil sawit ini peruntukannya untuk pembangunan infrastruktur jalan. Namun saat ini masih didiskusikan seperti apa pemanfaatan dana tersebut," kata dia.
Ia menjelaskan bahwa adapun tolok ukur untuk daerah penerimaan dana bagi hasil di antaranya luas tanam, produktivitas dan kinerja rencana aksi sawit berkelanjutan.
"Kalau Kalbar ini sudah lengkap termasuk sudah ada regulasi rencana aksi sawit berkelanjutan berupa peraturan gubernur. Untuk pemerintah kabupaten yakni Sintang dan Sekadau. Kita terus mendorong pemda lainnya segar mengurus rencana aksi sawit berkelanjutan karena berpengaruh jumlah dana bagi hasilnya," papar dia.
Terkait rencana aksi sawit berkelanjutan sebagaimana Instruksi Presiden (INPRES) tentang rencana aksi nasional perkebunan kelapa sawit berkelanjutan 2019-2024 fokus pada penguatan data, penguatan koordinasi, dan infrastruktur, meningkatkan kapasitas dan kapabilitas pekebun, serta melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan.
Juga menerapkan tata kelola perkebunan dan penanganan sengketa dan melakukan dukungan percepatan pelaksanaan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil/ISPO) dan meningkatkan akses pasar produk kelapa sawit. (Antara)***
Penulis : admin
Editor :
Penulis : admin
Editor :
Tags :
Berita Populer
Seputar Kalbar
5
Leave a comment