Brigita Manohara Diperiksa KPK hingga Kapolri Bentuk TPPO, Lintas Berita Hukum Sepekan
JAKARTA, insidepontianak.com - Sejumlah peristiwa bidang hukum telah diwartakan Kantor Berita ANTARA sepekan terakhir 5-10 Juni 2023.
Berita bidang hukum itu mulai dari pemeriksaan presenter Brigata Manohara oleh KPK, hingga Satgas TPPO menggagalkan pengiriman 123 PMI ilegal ke Malaysia.
Berikut pilihan berita hukum sepanjang 5-10 Juni 2023 yang patut Anda simak kembali untuk menutup akhir pekan:
Brigita Manohara diperiksa KPK terkait kasus TPPU Ricky Ham Pagawak
Presenter televisi Brigita Purnawati Manohara diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk tersangka Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak (RHP).
Selengkapnya baca di sini
Kapolri bentuk Satgas TPPO tingkat mabes Polri hingga daerah
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo membentuk satuan tugas tindak pidana perdagangan orang (Satgas TPPO) dari mulai tingkat markas besar (mabes) Polri hingga Polda jajaran.
Selengkapnya baca di sini
Mahfud: Penagihan kepada debitur BLBI berlanjut meski ganti pemerintah
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD memastikan penagihan utang terhadap para obligor/debitur BLBI tetap berlanjut meskipun pejabat-pejabat yang berwenang di lembaga pemerintahan berganti setelah Pemilihan Umum 2024.
Selengkapnya baca di sini
Wapres: Pemerintah fokus tangani PMI ilegal untuk cegah korban
Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin menyatakan Pemerintah terus fokus pada penanganan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal guna mencegah adanya korban PMI di negara lain.
Selengkapnya baca di sini
Satgas TPPO Polri gagalkan pengiriman 123 PMI ilegal ke Malaysia
Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) Polri menggagalkan pengiriman 123 pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal dari Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) ke Malaysia.***
Penulis : admin
Editor :
Penulis : admin
Editor :
Tags :
Berita Populer
Seputar Kalbar
2
Leave a comment