INSANAC Fasilitasi Pelaku UMKM di Kecamatan Terntang dalam Pembuatan Sertifikat Halal

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

TERENTANG, insidepontianak.com - Innovative & Sustainable Agriculture Community atau INSANAC fasilitasi pelaku UMKM di Kecamatan Terentang, Kubu Raya, dalam pembuatan nomor izin berusaha atau NIB, dan sertifkat produksi industri rumah tangga atau PIRT serta pembuatan sertifikasi halal.

Sebanyak 60 produk UMKM di kecamatan itu sudah berhasil dibuatkan NIB, PIRT dan sertifikasi halal.

Program pendampingan ini bekerjasama dengan Garda Transfumi, dan didukung oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kubu Raya.

Wakil Bupati Kubu Raya, Sujiwo mengapresiasi INSANAC, dalam memberikan pendampingan perizinan dan sertifikat-sertifikat yang diperlukan pelaku UMKM di Kecamatan Terentang.

“Apalagi program ini diberikan gratis, sehingga masyarakat dapat dengan mudah mengurusnya. Ini sangat bermanfaat untuk memajukan dunia UMKM kita,” ucap Sujiwo.

Adapun kegiatan kepengurusan perizinan NIB, PIRT dan sertifikasi halal yang difasilitasi INSANAC berlangsung di gedung Balai Keserasian Sosial Desa Teluk Empening.

Ketua INSANAC, Jamaludin mengatakan, program ini awalnya hanya bersifat pendampingan pada produk olahan jahe saja.

“Namun berkat kolaborasi dari berbagai pihak, kegiatan terlaksana untuk pembuatan nomor izin berusaha 60 UMKM yang yang ada di Kecamatan Terentang,” ucapnya.

Ketua Kelompok Tani Wanita (KWT) Silva Lestari Desa Teluk Empening, Subianti merasa sangat terbantu atas adanya program INSANAC. Sebab, selama ini mengurus perizianan UMKM harus ke ibu kota kabupaten.  

“Lewat program ini, kita tak perlu datang jauh-jauh untuk proses pembuatan perizinan dan pembuatan sertifikat PIRT dan Halal. Jadi sangat membantu bagi kami,” kata Subianti.***


Penulis : admin
Editor :

Leave a comment

jom

Berita Populer

Seputar Kalbar