Kajati Kalsel Serahkan Pendapat Hukum Investasi kepada Regional Head PTPN IV Regional V

21 Desember 2024 17:43 WIB
Kajati Kalsel Rina Virawati, serahkan pendapat hukum investasi kepada Regional Head PTPN IV Regional V, Khayamuddin Panjaitan. (Istimewa)

BANJARMASIN, insidepontianak.com - PTPN IV Regional V terus mempererat sinergi dengan instansi penegak hukum, salah satunya Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dengan melibatkan pendapat hukum untuk investasi. Mereka bersinergi untuk memastikan seluruh kegiatan investasi terkawal sejak awal. 

Pendapat hukum ini diterima Region Head PTPN IV, Regional V Khayamuddin Panjaitan saat melakukan kunjungan kerja ke kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, 21 November 2024. 

Ia hadir didampingi SEVP Operation II, Ihsan, Group Manager Kalimantan Selatan dan Tengah, Syaripuddin dan Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum Surya Xico Marpaung. 

Kunjungan ini disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Rina Virawati beserta jajaran pejabat Kejati Kalsel.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Rina Virawati menyerahkan pendapat hukum untuk percepatan investasi.

Khayamuddin Panjaitan mengatakan, pendapat hukum dilakukan, guna memastikan agar pelaksanaan kegiatan investasi terkawal sejak awal. 

Ia mengatakan, kunjungan kerja ini guna bertujuan untuk mempererat komunikasi dan kerja sama antara PTPN IV Regional V dan Kejaksaan Tinggi Kalsel dalam berbagai aspek, terutama yang berkaitan dengan kepatuhan hukum, tata kelola perusahaan yang baik, dan dukungan terhadap penegakan hukum yang transparan dan berintegritas.

"Kunjungan kerja ini menunjukkan komitmen PTPN IV Regional V dalam menjunjung tinggi nilai-nilai kepatuhan hukum dan integritas dalam menjalankan aktivitas bisnisnya," pungkasnya.(biz)***


Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : -

Leave a comment

jom

Berita Populer

Seputar Kalbar