Nama RN Muncul di Putusan MA Kasus BP2TD, GMP Datangi Polda Kalbar Pertanyakan Keterkaitannya

18 November 2024 22:01 WIB
Sejumlah pemuda mengatasnamakan Gerakan Milenial Pemuda Kalimantan Barat (GMP Kalbar) mendatangi Polda Kalbar, mempertanyakan kelanjutan penanganan kasus korupsi BP2TD, Senin (18/11/2024). (Istimewa)

PONTIANAK, insidepontianak.com - Sejumlah pemuda mengatasnamakan Gerakan Milenial Pemuda Kalimantan Barat (GMP Kalbar) mendatangi Polda Kalbar, Senin (18/11/2024).

Mereka mempertanyakan kelanjutan penanganan kasus korupsi pembangunan Gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat atau BP2TD di Kabupaten Mempawah.

Sebab, di Putusan Mahkamah Agung Tahun 2023 setebal 231 halaman, nama RN kembali muncul. Ia disebut orang yang pertama kali memberitahukan keberadaan proyek itu kepada terpidana ER.

Dari situlah, ER selaku kontraktor, pergi melobi pihak pusat, supaya proyek tersebut bisa dikerjakan. 

Selain itu, Direktori Putusan Mahkamah Agung juga disebutkan, ER beberapa kali transfer ke RN dengan keterangan membayar hutang modal yang dipinjam untuk mengerjakan proyek itu.

Pembangunan gedung BP2TD dibangun 2016. Proyek itu dibagi dalam empat paket. Total anggaranya capai Rp128 miliar.

Pembangunannya sudah terbukti bermasalah. Terjadi tindak pidana korupsi. Dengan kerugian negara Rp32 miliar. Dalam kasus ini, sudah enam orang yang dijebloskan ke penjara. 

Mereka adalah, PR, JI, ER, RB, NR dan GH. Orang-orang yang terlibat dalam proyek tersebut. Terpidana ER adalah Anggota DPRD Kalbar periode 2019-2024. 

ER dan JI sebagai pemilik perusahaan dan operator pekerjaan. Sementara terpidana NR dan RB pemilik perusahaan yang digunakan ikut lelang dan GH yang mengurus administrasi. 

Jangan Tebang Pilih

Ketua GMP Kalbar, Dwi Wahyudi mengatakan, atas dasar putusan MA itu, mereka datang ke Polda Kalbar untuk mempertanyakan apakah perkara BP2TD masih akan dilanjutkan atau hanya berhenti di enam teripdana itu. 

“Lalu apa katerkaitan NR dalam kasus itu? Apakah sudah selesai atau masih berlanjut," kata Wahyudi ditemui di Mapolda Klabar.

RN memang pernah diperiksa sebagai saksi dalam persidangan kasus korupsi pembangunan gedung BP2TD. 

Dan kali ini, Putusan Mahkamah Agung Tahun 2023 kembali merinci keterkaitan NR dalam proses pembangunan proyek tersebut.

"Ini yang membuat masyarakat penasaran dan bertanya-tanya. Karena dalam salinan putusan tersebut, banyak sekali menyebut nama NR, yang kini menjadi calon kepala daerah," katanya. 

Bagi Wahyudi, masyarakat perlu tahu sejauh mana komitmen aparat pengak hukum menuntaskan kasus BP2TD. Agar semua pihak yang terlibat bertanggungjawab secara hukum.

Sementara itu, Edy Setiawan, tokoh muda Kalbar mengatakan, dalam pertemuan mereka, Polda Kalbar menegaskan penanganan perkara kasus tersebut belum selesai. 

"Kami percaya pihak kepolisian daerah akan bekerja dengan baik dan penuh profesional. Oleh karena itu, jika kasus ini belum selesai maka kami minta untuk dituntaskan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku," desaknya. 

Ia juga minta agar siapapun yang terlibat ditindak. Dalam penegakan hukum tak boleh ada praktik tebang pilih. 

"Tidak boleh ada tebang pilih dalam kasus ini demi menjunjung tinggi rasa keadilan masyarakat," katanya.

RN dikonfirmasi jurnalis Insidepontianak.com melalui sambungan telepon tak memberikan jabawan. Pesan WhatsApp yang dikirim dengan sejumlah pertanyaan juga belum dibaca.

Pengembangan Berlanjut

Polda Kalbar memastikan, penanganan kasus korupsi BP2TD Mempawah yang merugikan negara sebanyak Rp32 miliar masih berlanjut. 

"Kami tegaskan kembali Polda Kalbar tidak memberhentikan kasus ini," kata Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya. 

Hanya saja lanjut Petit, pengembangan kasus kepada piha-pihak tertentu masih ditunda dengan dasar Surat Telegram Kapolri Nomo: ST/1160/V/RES.1.24.2023 yang melarang penyelidikan kasus selama tahap Pilkada berlangsung. 

"Sehingga, pengembangannya akan dilihat. Apakah setelah Pilkada akan dilanjutkan atau tidak," katanya. 

Kasubdit Tipikor Ditereskrimsus Polda Kalbar, AKBP Sanny Handityo menambahkan, dalam kasus ini, kerugian negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp747 juta.***


Penulis : Redaksi
Editor : Abdul Halikurrahman

Leave a comment

ikalsm

Berita Populer

Seputar Kalbar