Kejagung Tetapkan Bos PT QSS Tersangka Korupsi Tambang di Kalbar

22 Mei 2026 06:54 WIB
SDT alias Aseng tersangka korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) PT QSS di Kalimantan Barat tahun 2017–2025, SDT digiring petugas menuju mobil tahanan. (Antara/Nadia Putri Rahmani)

JAKARTA, insidepontianak.com – Kejaksaan Agung menetapkan Sudianto (SDT) alias Aseng sebagai tersangka korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Barat periode 2017–2025.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman menyebutkan, SDT merupakan beneficial owner atau pemilik manfaat PT Quality Success Sejahtera (PT QSS). 

“Kami menetapkan satu orang tersangka atas nama SDT,” ujarnya mengutip Antara, Kamis (21/5/2026).

Syarief menjelaskan, PT QSS awalnya memperoleh IUP untuk kegiatan tambang bauksit di Kalimantan Barat. Namun dalam praktiknya, perusahaan diduga menambang di luar lokasi izin yang dimiliki. Aktivitas itu diduga berlangsung sejak 2017 hingga 2025.

“Ini adalah tambang bauksit di Kalimantan Barat,” ujarnya.

Tak hanya itu, SDT juga diduga bekerja sama dengan penyelenggara negara dalam menjalankan praktik ilegal tersebut. 

Siapa pihak yang dimaksud?

Jampidsus belum membeberkan identitasnya secara rinci.

“Nanti kami sampaikan, tapi yang jelas bekerja sama dengan penyelenggara negara,” katanya.

Lalu, berapa kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tambang ilegal ini?

Menurut Jampidsus, perhitungan kerugian negara masih dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Sementara itu, penyidik juga masih melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta dan Pontianak. Pemeriksaan saksi pun terus berjalan.

“Penggeledahan di Jakarta ada tiga tempat dan di Pontianak itu ada dua tempat. Ada kantor, ada rumah, dan sampai saat ini masih berlangsung,” pungkasnya.***


Penulis : Antara
Editor : -

Leave a comment