PBB dan Pembayaran Listrik Jadi Sorotan BPRD Landak, Ini Catatan yang Harus Dilakukan
LANDAK, Insidepontianak.com - Pemerintah Kabupaten Landak menyoroti masih rendahnya pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak listrik masyarakat pada Triwulan I 2026.
Hingga saat ini, capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Landak baru berada di angka 26,65 persen.
Meski sejumlah sektor seperti opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan pajak restoran mengalami peningkatan, realisasi PBB dinilai masih jauh dari harapan.
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Kabupaten Landak, Rosalia Elisabet, mengatakan Pemkab terus mendorong masyarakat agar lebih tertib membayar pajak, terutama PBB dan listrik.
“Kami berharap masyarakat, meskipun keadaan ekonomi sedang sulit, untuk membantu pemerintah Kabupaten Landak dengan membayar pajak-pajak yang ada, terutama PBB dan listrik,” ujarnya, Kamis (21/5/2026).
Menurutnya, Pemkab kini terus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. Salah satunya melalui layanan jemput bola serta sistem pembayaran elektronik atau online.
Selain itu, sosialisasi juga terus dilakukan hingga ke tingkat kecamatan. Pemerintah Kabupaten Landak bahkan telah menyelesaikan sosialisasi tahap pertama dan akan kembali melanjutkan tahap kedua pada Juli mendatang.
“Jangan ada lagi penunggakan, khususnya untuk pembayaran listrik yang masih menggunakan sistem manual atau lama. Karena pajak-pajak ini juga kembali untuk pembangunan daerah,” sambung Rosalia.
Rosalia mengatakan sosialisasi tersebut tidak hanya berfokus pada PBB, tetapi juga mencakup pajak kendaraan bermotor, pajak restoran, hingga pajak mineral bukan logam.
“Kami turun langsung ke kecamatan-kecamatan dan tempat-tempat ramai untuk mengingatkan masyarakat tentang kewajiban pajak,” pungkasnya. (*)
Penulis : Ya Wahyu
Editor : -

Leave a comment