Kaur Keuangan Desa Lorong Sambas Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Negara Rugi Rp314 Juta

11 Juni 2026 14:22 WIB
RT Kaur Keuangan Desa Lorong Sambas saat digelandang dari Kejari Sambas, Kamis (11/6/2026).

SAMBAS, insidepontianak.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sambas menetapkan RT Kaur Keuangan Desa Lorong, Kecamatan Sambas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa Tahun Anggaran 2025, Kamis (11/6/2026). 

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp314.647.878. Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Rustam Efendi P. Simarmata, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, baik berupa keterangan saksi, dokumen maupun barang bukti lainnya.

“Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, serta barang bukti, Tim Penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial RT selaku Kaur Keuangan Desa Lorong Tahun Anggaran 2025,” ujarnya.

Penyidikan perkara tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sambas Nomor PRINT-01.a/O.1.17/Fd.2/02/2026 tanggal 20 Februari 2026.

RT kemudian ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor B-1790/O.1.17/Fd.2/06/2026 tanggal 8 Juni 2026. Setelah penetapan tersebut, tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sambas berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-01/O.1.17/Fd.2/06/2026 tertanggal 11 Juni 2026.

"Dalam perkara ini, tersangka diduga membuat dan menggunakan delapan surat kuasa palsu atas nama Penjabat Kepala Desa Lorong untuk melakukan penarikan dana di Bank Kalbar Cabang Sambas, " jelasnya. 

Ia menambahkan, dana yang berhasil ditarik dari rekening desa tersebut diduga digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.

"Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Kabupaten Sambas Nomor 700.1.2.3/04/PKKN/IK-S2/2026 tanggal 4 Mei 2026, total kerugian negara akibat dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan Desa Lorong mencapai Rp314.647.878, " ujarnya. 

Atas perbuatannya, RT disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

"Sebagai subsider, tersangka juga dijerat Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, " katanya. 

Saat ini, perkara tersebut masih dalam proses pemberkasan untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai mekanisme penanganan tindak pidana korupsi.

Kejari Sambas menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh aparat desa agar mengelola dana desa secara jujur, akuntabel, transparan, dan benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Kasus ini menambah daftar perhatian terhadap pengelolaan dana desa di Kabupaten Sambas, sekaligus menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan tata kelola keuangan desa yang baik guna mencegah terjadinya penyalahgunaan anggaran negara. (*)


Penulis : Antonia Sentia
Editor : -

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar