DPRD Kalbar Godok Perda Tata Kelola Kratom, Bidik Peningkatan PAD dan Perlindungan Petani
PONTIANAK, insidepontianak.com – DPRD Kalimantan Barat mulai menggodok rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tata Kelola Kratom demi melindungi petani sekaligus mendongkrak pendapatan daerah.
Raperta inisiatif legislatif itu diharapkan dapat menciptakan kepastian hukum, memperkuat posisi tawar produsen lokal, serta menata rantai niaga komoditas hijau tersebut agar lebih berkeadilan.
Ketua Bapemperda DPRD Kalbar, Jeffray Edward, menyatakan pembahasan draf awal bersama tim ahli dan unsur pemerintah provinsi kini sudah mulai bergulir.
“Raperda ini merupakan usulan inisiatif dari Komisi II. Saat ini masih tahap pemantapan naskah akademik serta rancangan regulasinya,” ujar Jeffray Edward, Jumat (5/6/2026).
Jeffray menjelaskan, keberadaan perda ini diproyeksikan mampu memberikan dampak ekonomi masif bagi wilayah sentra penghasil kratom seperti Kapuas Hulu dan Sintang.
Selama ini, perputaran uang dari tanaman endemik tersebut dinilai belum memberikan kontribusi riil bagi kas daerah akibat absennya regulasi di tingkat wilayah.
Dampak dari kekosongan aturan itu juga membuat harga beli di tingkat petani lokal menjadi sangat tidak stabil dan rentan dipermainkan oleh spekulan.
“Selama ini banyak celah karena belum diatur khusus,” ungkap Jeffray.
Melalui payung hukum baru ini, pemerintah daerah nantinya memiliki kewenangan penuh untuk mengontrol standardisasi harga batas bawah di tingkat pengepul.
Langkah intervensi ini dinilai penting agar keuntungan materi dari bisnis ekspor kratom tidak lagi hanya dinikmati oleh segelintir pengusaha. Tetapi juga menyejahterakan petani.
Selain menata jalur niaga, Raperda ini juga membuka ruang legal bagi instansi dinas untuk menyalurkan bantuan modal dan pembinaan kelompok tani.
Pemerintah provinsi ingin mendorong mutu produk tanaman kratom lokal agar bisa menembus kualifikasi ketat sertifikasi pasar internasional secara legal.
Berdasarkan paparan tim tenaga ahli, wilayah Kalbar sebenarnya sudah memiliki infrastruktur laboratorium modern yang representatif untuk menguji higienitas produk.
Fasilitas pengujian mutu tersebut nantinya akan diintegrasikan langsung ke dalam sistem tata kelola guna mendukung hilirisasi industri kratom daerah.
“Kita berharap ada nilai tambah besar yang diperoleh daerah, baik melalui penguatan tata kelola maupun pemanfaatan fasilitas penunjang yang ada,” tuturnya.
Jeffray menargetkan proses finalisasi naskah raperda ini dapat rampung tepat waktu agar bisa segera disahkan menjadi lembaran daerah tahun ini.
“Ujung dari regulasi ini adalah kesejahteraan rakyat. Kita ingin memastikan para petani kratom di Kalbar bisa makmur di tanah sendiri,” pungkas Jeffray.***
Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : -
Tags :

Leave a comment