Negara Jangan Abai terhadap Masyarakat Adat, AMAN Kalbar Desak Pengesahan UU Masyarakat Adat
PONTIANAK , insidepontianak.com – Ketua Pelaksana Harian Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Barat, Tono, menyatakan komunitas masyarakat adat di Indonesia masih menghadapi berbagai persoalan, mulai dari konflik agraria, perampasan wilayah adat, hingga dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Pernyataan itu disampaikan menjelang peringatan Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia (HIMAS) yang diperingati setiap 9 Agustus. Menurut Tono, selama puluhan tahun masyarakat adat dinilai menjadi kelompok yang paling rentan terdampak kebijakan pengelolaan sumber daya alam.
"Wilayah adat yang menjadi sumber kehidupan masyarakat adat terus mengalami alih fungsi menjadi kawasan hutan maupun berbagai bentuk konsesi untuk industri ekstraktif seperti perkebunan kelapa sawit, pertambangan, hutan tanaman industri, hingga proyek-proyek strategis nasional," kata Tono dalam keterangan tertulis, Jumat.
Ia menilai berbagai kebijakan tersebut telah membatasi akses masyarakat adat terhadap tanah dan sumber daya alam yang selama ini mereka kelola secara turun-temurun.
Selain kehilangan wilayah adat, Tono juga mengklaim masih terjadi intimidasi, kriminalisasi, hingga tindakan represif terhadap masyarakat adat yang mempertahankan ruang hidupnya. Menurutnya, kondisi tersebut diperburuk oleh belum disahkannya Undang-Undang Masyarakat Adat yang selama ini dinilai penting sebagai dasar hukum perlindungan masyarakat adat di Indonesia.
Tono menambahkan, lambannya pengakuan terhadap masyarakat adat dan wilayah adat juga dinilai belum sejalan dengan amanat Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 Tahun 2012, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014.
Mengacu pada data AMAN, dalam satu tahun terakhir tercatat sebanyak 135 kasus yang berdampak pada sekitar 3,8 juta hektare wilayah adat di 109 komunitas masyarakat adat. AMAN juga mencatat sebanyak 162 warga masyarakat adat menjadi korban kekerasan maupun kriminalisasi.
Di Kalimantan Barat, Tono menilai sejumlah persoalan masih menjadi perhatian, di antaranya rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di Kabupaten Bengkayang yang menurutnya berpotensi memengaruhi lingkungan dan kehidupan masyarakat adat.
Ia juga menyoroti konflik yang melibatkan komunitas Dayak Kualan di Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang, serta polemik terkait penertiban kawasan hutan dan pengelolaan lahan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan Badan Bank Tanah. Menurut Tono, kebijakan tersebut memicu kekhawatiran masyarakat adat karena dinilai berpotensi mengurangi ruang kelola masyarakat.
Dalam momentum Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia, AMAN Kalimantan Barat menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah. Di antaranya meminta pemerintah menghentikan perampasan wilayah adat, mengedepankan penyelesaian konflik melalui dialog.
Selain itu, Tono minta aparat TNI dan POLRI untuk menghentikan segala bentuk tindakan intimidasi, kekerasan, dan kriminalisasi bagi pejuang hak-hak Masyarakat Adat yang mempertahankan wilayah adat serta ruang hidup untuk keberlangsungan kehidupan generasinya.
AMAN juga minta Menteri Kehutanan Republik Indonesia agar dapat mengeluarkan wilayah adat atau wilayah kelola Masyarakat Adat dari status kawasan hutan.
Disamping itu Aman minta berbagai lembaga negara dan pihak terkait lainnya, agar lebih mengedepankan setiap penyelesaian konflik yang dialami Masyarakat Adat dengan cara dialog dan humanis.
Kepada Gubernur dan Bupati di seluruh Indonesia, Aman inta untuk mempercepat penetapan pengakuan Masyarakat Adat dan wilayah adat di masing-masing wilayah wewenangnya dan meminta kepada Kepala Daerah & Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di seluruh Indonesia untuk segera membentuk kebijakan Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat (Perda PPMA) di tingkat Kabupaten hingga Provinsi.
Kepada Pemerintah Repubik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Aman minta segera mengesahkan Undang-undang Masyarakat Adat.
Menurut Tono, kehadiran negara diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak masyarakat adat di seluruh Indonesia.(Andi)
Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : -

Leave a comment