Pengamat Hukum: Perdamaian Adat Tak Hapus Dugaan Pelanggaran Etik Kapolres Kapuas Hulu

2 November 2026 11:07 WIB
Kapolres Kapuas Hulu AKBP Wisnu Perdana Putra. (Istimewa)

PONTIANAK, insidepontianak.com – Perdamaian melalui mekanisme hukum adat dalam kasus dugaan pemukulan warga oleh Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Wisnu Perdana Putra, diapresiasi pengamat hukum Universitas Panca Bhakti (UPB) Pontianak, Herman Hofi Munawar.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa penyelesaian secara adat tidak serta-merta menghapus dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin anggota Polri.

Menurut Herman, kasus tersebut harus dilihat dari dua aspek utama, yakni dugaan tindak pidana penganiayaan dan dugaan pelanggaran kode etik kepolisian.

"Sebab, Kapolres seharusnya menjadi teladan dalam pengendalian diri, profesionalisme, dan penghormatan terhadap hak warga negara," ujarnya.

Ia menilai tindakan kekerasan fisik terhadap masyarakat, terlebih jika terjadi di ruang publik, dapat mencederai marwah institusi kepolisian sekaligus merusak kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

Karena itu, permintaan maaf dan penyelesaian melalui mekanisme hukum adat merupakan bentuk rekonsiliasi sosial yang patut dihormati.

Namun, perdamaian tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk mengesampingkan proses pemeriksaan etik terhadap yang bersangkutan.

"Oleh karena itu, proses pemeriksaan Propam tetap harus berjalan secara independen, profesional, dan transparan," ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar penyelesaian kasus tersebut tidak menimbulkan persepsi publik bahwa jabatan dan pangkat dapat menjadi pelindung seseorang dari pertanggungjawaban hukum. 

Maka, institusi kepolisian tidak cukup hanya menyelesaikan persoalan melalui permintaan maaf dan kesepakatan damai semata. Dugaan pelanggaran tetap harus diperiksa sesuai aturan yang berlaku.

Apabila terbukti terjadi pelanggaran, ia meminta sanksi etik dan disiplin dijatuhkan secara proporsional sesuai tingkat kesalahan, termasuk kemungkinan mutasi atau sanksi yang lebih berat.

"Jika terbukti, sanksi etik dan disiplin yang setimpal harus dijatuhkan, termasuk kemungkinan mutasi atau sanksi yang lebih berat, agar menjadi efek jera sekaligus menjaga kredibilitas Polri di mata masyarakat," tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bambang Suharyono yang dikonfirmasi belum memberikan keterangan resmi. Namun, Bid Propam Polda Kalbar menegaskan bahwa kasus pemukulan tersebut sudah dalam penanganan.

"Penanganan dilakukan secara profesional dan objektif sesuai ketentuan yang berlaku, sejalan dengan komitmen Polri dalam menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat," tulis keterangan resmi akun Bid Propam Polda Kalbar.***


Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : -

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar